TASIKMALAYA – Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan sembilan tersangka dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dan peredaran obat keras. Barang bukti yang diamankan meliputi 68 gram tembakau sintetis, 800 butir obat Hexymer, 500 butir obat Trihexyphenidyl, dan 148 butir Tramadol.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah, menyebutkan para tersangka menjual barang haram tersebut melalui media sosial, khususnya Instagram.

“Para tersangka kami tangkap atas dua kasus, yaitu penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan peredaran obat keras yang tidak memiliki izin edar,” ujar Benny saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (12/6/2025).
Tiga pelaku ditangkap terkait peredaran tembakau sintetis:
-
DR (20) asal Kota Bogor, diamankan dengan barang bukti 19 gram tembakau sintetis.
-
UBK (25) asal Kota Tasikmalaya, 42 gram.
-
Y (25) asal Kota Tasikmalaya, 7 gram.
Ketiganya diamankan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Mereka diketahui menjual narkotika melalui akun Instagram dan melakukan transaksi secara langsung (face to face).
“Mereka ditangkap saat tertangkap tangan menyimpan, menggunakan, dan mengedarkan tembakau sintetis,” tegas Benny.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu, enam tersangka lainnya ditangkap terkait peredaran obat keras tanpa izin:
-
Ide (30), MW (23), LAN (25), RMY (30), dan RF (22) dari Kabupaten/Kota Tasikmalaya.
-
RH (20) asal Provinsi Aceh.
Polisi menyita total 1.000 butir obat keras, dengan rincian:
-
Dari RH: 500 butir Tramadol HCL.
-
Dari L: 30 butir Tramadol, 57 butir Hexymer, 42 butir Double Y.
-
Dari MW dan LAN: 365 butir Double Y.
-
Dari RMY: 160 butir Tramadol.
-
Dari RF: 34 butir Tramadol HCL.
“Mereka membeli obat keras secara online, lalu menjualnya secara eceran kepada perorangan,” ujar Pasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana.

Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Benny mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku adalah ekonomi. Mereka mengaku menggunakan keuntungan penjualan, sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per transaksi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Tembakau sintetis dan obat keras ini sangat berbahaya, bisa merusak otak, paru-paru, dan organ tubuh lainnya,” tutup Benny. (rzm)