TASIKMALAYA – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Distan KP2) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya memastikan lahan pertanian serta produk pangan masyarakat tetap aman pasca penutupan puluhan lubang tambang emas ilegal di Kecamatan Salopa. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran meningkatnya risiko cemaran merkuri dari aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).
BACA JUGA : Salopa Gempar! 43 Lubang Tambang Emas Ilegal Ditutup Aparat Gabungan
BACA JUGA : Satreskrim Polres Tasikmalaya Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Judi Konvensional di Desa Salebu
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Tatang Wahyudin SP, mengatakan bahwa potensi pencemaran merkuri harus segera ditangani agar tidak merambat ke rantai makanan dan mengganggu ketahanan pangan daerah.

“Fokus kami saat ini adalah menjaga keamanan lahan pertanian dan produk pangan. Dampak merkuri dari aktivitas PETI tidak boleh dibiarkan mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Tatang, Jumat (14/11/2025).
Untuk memastikan pangan tetap aman dikonsumsi, Distan KP2 mengarahkan langkah mitigasi pada tiga strategi besar:
-
Pengelolaan sumber air untuk mencegah air irigasi terkontaminasi merkuri.
-
Perbaikan kualitas tanah pada lahan terdampak atau berisiko.
-
Pengawasan ketat terhadap produk pertanian yang masuk pasar.
Tatang menjelaskan bahwa sistem irigasi akan dimodifikasi agar petani tidak lagi menggunakan air sungai yang diduga tercemar berat.
“Ini penting agar merkuri tidak masuk ke fase pertumbuhan tanaman. Kami juga mengedukasi petani soal risiko merkuri dan cara mengidentifikasi sumber pencemaran,” katanya.
Distan KP2 juga mendorong petani menggunakan teknik penyaringan sederhana, seperti karbon aktif, untuk menekan kadar merkuri pada air buangan.
Selain langkah mitigasi teknis, Distan KP2 turut menginisiasi rehabilitasi lahan bekas tambang agar kembali produktif. Tanaman kopi, pepaya, hingga rempah-rempah dipilih sebagai opsi aman untuk pemulihan lahan.
Proses ini akan dilakukan melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dengan konsep penanaman di bawah tegakan tanpa mengganggu tanaman inti di lahan Perhutani.
Tatang menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian dan produk pangan harus dibarengi perubahan perilaku masyarakat penambang.
“Penindakan hukum saja tidak cukup. Semua stakeholder harus memberikan edukasi. Solusi ekonomi dan solusi lingkungan harus berjalan beriringan,” jelasnya. (LS)












