TASIKMALAYA – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai tidak relevan untuk diterapkan pada Pilkada mendatang. Penilaian itu disampaikan pakar ilmu politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati, dalam kegiatan Media Gathering KPU bertajuk “Sinergi Pilar Demokrasi” di Lombok, 8–10 Desember 2025.
Mada, yang terlibat dalam riset Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) Pilkada 2024, menyebut ada perbaikan signifikan dalam praktik partisipasi pemilih dibanding Pemilu 2024.
Menurutnya, ada lonjakan jumlah pemilih yang masuk kategori engagement, yaitu pemilih yang aktif menggali visi, program, dan rekam jejak calon, dibanding sebelumnya yang hanya berada pada level involvement, seperti sekadar memastikan masuk DPT atau rentan pada politik uang.
BACA JUGA : Kerusakan Hutan Disorot sebagai Pemicu Banjir Aceh–Sumut–Sumbar, Rocky Gerung Kritik Kementerian Kehutanan
“Data IPP ini menunjukkan bahwa kita sudah punya modal sebenarnya. Ini sudah luar biasa capaiannya,” ujar Mada, dikutip dari rmol.id.
Riset IPP mencatat, pemilih berkategori engagement di Pilkada mengalami peningkatan signifikan hingga 88 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding catatan IPP Pemilu Serentak 2024 yang hanya berada di kisaran 33 persen.
Mada menyebut, tren positif ini menunjukkan kualitas demokrasi lokal terus membaik. Tinggal didorong sedikit lagi agar mendekati kategori participatory, yang dalam IPP Pilkada masih berada di angka 4 persen.
Untuk menjaga momentum ini, Mada menilai Indonesia perlu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam pemilu maupun pilkada. Ia menegaskan sistem ini memungkinkan publik lebih terlibat dan mengetahui rekam jejak kandidat secara langsung.
“Sehingga menurut saya tidak ada alasan kuat untuk kemudian kita kembali ke pilkada lewat DPRD,” tegasnya. (LS)












