TASIKMALAYA – Menjelang akhir tahun 2025, umat Kristen akan merayakan Hari Raya Natal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Menariknya, sisa cuti bersama tahun ini berada pada pekan keempat Desember, sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk liburan akhir tahun bersama keluarga maupun teman.
BACA JUGA : Outbond Laskar Forum Paseh Bersatu, Kapolres Tasikmalaya Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pada bulan Desember 2025, masyarakat Indonesia akan menikmati dua hari libur beruntun terkait perayaan Natal, yaitu:
-
Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal
-
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama tersebut, masyarakat berkesempatan menikmati long weekend di penghujung tahun. Momen ini diprediksi akan dimanfaatkan untuk mudik, wisata, hingga berbagai kegiatan keluarga menjelang pergantian tahun 2026.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan libur Natal dan cuti bersama ini secara bijak, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama masa liburan. (LS)












