TASIKMALAYA – Anggota DPR RI Komisi X, H. Ferdiansyah, SE., MM., menggelar kegiatan Diseminasi Bahan Penguatan Program Literasi Kebahasaan dan Kesastraan tahun 2025 di Grand Metro Hotel, Senin (13/10/2025).
BACA JUGA : Falhan Basya Siap Pimpin DKKT Tasikmalaya, Usung 4 Gagasan Transformasi Seni
Dalam sambutannya, Ferdiansyah menekankan pentingnya peningkatan pemahaman dan implementasi nilai-nilai kebahasaan dan kesastraan di masyarakat.
“Masih banyak yang perlu dilakukan dalam hal pengertian, pemahaman, dan implementasi kebahasaan serta kesastraan. Sosialisasinya perlu terus dijaga dan ditingkatkan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, gerakan literasi di Indonesia masih menghadapi kendala, salah satunya pada ketersediaan buku bacaan.
“Data yang kami terima, ketersediaan buku baru mencapai sekitar 90 buku per 100 orang,” ungkapnya singkat.

Ferdiansyah juga mengingatkan pentingnya makna butir ketiga Sumpah Pemuda dalam menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
“Banyak masyarakat yang mengartikan ‘menjunjung’ hanya sebatas pengucapan. Padahal, maknanya adalah mengangkat, meluhurkan, dan mengutamakan bahasa Indonesia dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan,” tegas Sekretaris Fraksi Golkar MPR RI itu.
Ia menambahkan, penggunaan Bahasa Indonesia harus tetap diutamakan tanpa mengabaikan pelestarian bahasa daerah maupun pemahaman bahasa asing.
“Kami telah menyarankan kepada Badan Bahasa, agar kegiatan seperti ini dibuat dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek). Petugas harus turun langsung ke lapangan untuk melihat contoh nyata, melakukan pendampingan, dan kemudian mengukur pemahaman peserta,” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Ganjar Harimansyah, Sekretaris Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, menegaskan pihaknya tengah mengupayakan agar kedaulatan Bahasa Indonesia semakin kukuh di tanah air.
“Semangat Sumpah Pemuda harus menjadi landasan dalam menegakkan kedaulatan Bahasa Indonesia, terutama di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya.
Ganjar menambahkan, dukungan dari Komisi X DPR RI juga diwujudkan melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Bahasa Indonesia.
“Bahasa Indonesia harus diutamakan di berbagai ruang publik, termasuk dalam naskah dan dokumen pemerintahan,” pungkasnya. (rzm)