TASIKMALAYA – Harapan guru dan tenaga non-guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya untuk mengawali tahun 2026 dengan kepastian gaji belum terwujud. Hingga akhir Januari, hak yang seharusnya diterima setiap bulan itu masih tertahan, memicu kegelisahan di kalangan pegawai yang telah resmi mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).
BACA JUGA : SK Sudah Terbit, Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya Tak Kunjung Cair
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengakui keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bukan semata persoalan teknis, melainkan berkaitan dengan keterbatasan anggaran daerah dan mekanisme birokrasi penganggaran yang harus dilalui.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, mengatakan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu telah dialokasikan dalam APBD 2026, khususnya melalui Dinas Pendidikan. Namun, kondisi fiskal daerah dinilai belum memungkinkan pencairan dilakukan secara cepat.
“Anggarannya sudah kita siapkan di APBD 2026, terutama di Dinas Pendidikan. Tapi kondisi keuangan daerah kita memang sangat terbatas,” ujar Asep usai pelantikan empat kepala sekolah di Kota Tasikmalaya, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, skema pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu saat ini berbeda dengan tenaga honorer pada tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya gaji honorer dapat dibayarkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kini PPPK Paruh Waktu sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perubahan skema tersebut membuat jalur pencairan gaji menjadi lebih panjang. Prosesnya harus dimulai dari pengusulan dinas terkait, dilanjutkan dengan verifikasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga penyelesaian tahapan administrasi lainnya.
“Kalau dulu melalui BOS, sekarang lewat APBD. Prosedurnya berbeda dan memang tidak bisa instan,” katanya.
Asep juga mengungkapkan bahwa beban belanja pegawai Pemerintah Kota Tasikmalaya saat ini telah mencapai sekitar 46 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut dinilai sudah mendekati batas ideal, sementara ke depan pemerintah daerah dihadapkan pada aturan pembatasan belanja pegawai.
“Anggaran kita sangat-sangat terbatas. Kalau melihat ke 2027 nanti, ada batasan belanja pegawai, sementara sekarang kita sudah di angka 46 persen,” ungkapnya.
Di sisi lain, skema PPPK Paruh Waktu masih menganut prinsip bekerja lebih dahulu sebelum menerima pembayaran. Meski telah memiliki NIP, pembayaran gaji tetap harus menunggu seluruh proses administrasi dan kesiapan anggaran daerah.
Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang menghentikan penerimaan tenaga honorer baru dan mengalihkannya ke skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan aparatur sipil negara.
“Status PPPK Paruh Waktu ini juga terbatas. Pengangkatan menjadi PPPK penuh nanti tergantung formasi, kinerja, dan ketentuan yang berlaku. Tidak serta-merta langsung menjadi PPPK penuh atau PNS,” jelas Asep.
Keterlambatan pembayaran gaji ini tidak hanya dialami guru, tetapi juga tenaga non-guru dengan status PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pemerintah daerah, lanjut Asep, akan kembali berkoordinasi dengan BPKAD Kota Tasikmalaya untuk memastikan kondisi keuangan daerah dan kesiapan pencairan gaji dalam waktu dekat.
Ia pun berharap adanya evaluasi kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya terkait kemungkinan pemanfaatan kembali dana BOS untuk membantu pembayaran tenaga PPPK tertentu.
“Kalau dana BOS bisa dipakai lagi, tentu akan sangat membantu daerah. Tekanan fiskal kami cukup berat,” pungkasnya. (LS)












