TASIKMALAYA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah berupaya menangani tiga persoalan utama pendidikan nasional sepanjang satu tahun terakhir. Tiga isu tersebut meliputi kesejahteraan tenaga pendidik, pemerataan dan peningkatan sarana-prasarana pendidikan, serta peningkatan kompetensi pendidik.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhammad Nur Purnamasidi, dalam Rapat Kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja dan anggaran Tahun 2026.
“Kami mengapresiasi kinerja Kemendikdasmen selama satu tahun ini. Kebijakan yang disampaikan hari ini terlihat mampu menjawab banyak persoalan pendidikan yang selama ini dirasakan masyarakat,” ujar Purnamasidi, (21/1/2026), dikutip dari rmol.id.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menilai, penyelesaian ketiga persoalan pendidikan tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan dan fokus penggunaan anggaran pendidikan.
BACA JUGA : Gerakan Satu Siswa Satu Pohon Diperluas, Pemkab Tasikmalaya Tanamkan Ketahanan Pangan Sejak Dini
Meski alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai sekitar Rp757,8 triliun, Purnamasidi menegaskan bahwa dampaknya belum sepenuhnya dirasakan secara optimal oleh dunia pendidikan.
“Masalah anggaran ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah, jika anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun itu benar-benar digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purnamasidi menekankan pentingnya dukungan data dan perhitungan yang akurat dari pemerintah kepada DPR RI, khususnya Komisi X. Menurutnya, terdapat dua hal mendesak yang harus segera dihitung secara jelas dan transparan.
Pertama, angka ideal kesejahteraan tenaga pendidik dari jenjang TK hingga SMA atau sederajat. Kedua, satuan biaya ideal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sesuai dengan kebutuhan riil sekolah.
“DPR perlu didukung dengan data yang jelas. Berapa angka ideal untuk kesejahteraan guru dari TK sampai SMA, dan berapa satuan biaya BOS yang benar-benar sesuai kebutuhan sekolah. Ini penting sebagai dasar rekomendasi dalam pembahasan amandemen Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang berjalan,” jelasnya.
Purnamasidi menegaskan, keberpihakan anggaran terhadap sektor pendidikan membutuhkan keputusan dan keberanian politik, mengingat anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi dan harus benar-benar diprioritaskan untuk pendidikan, bukan untuk kepentingan lain,” pungkasnya. (LS)












