TASIKMALAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Cigalontang.
BACA JUGA : RPD Kritik DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Aspirasi Warga Mandek, Kepercayaan Publik Tergerus
Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Fuad Abdul Aziz, ST, mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan ataupun laporan tertulis terkait kasus tersebut, meskipun saat ini penanganannya telah dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kami belum menerima laporan apa pun terkait dugaan tersebut,” ujar Fuad, Jumat (9/1/2025).
Fuad menjelaskan, DPMD memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan BUMDes maupun BUMDesma. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Tentu akan kami cek terlebih dahulu untuk memastikan duduk persoalannya,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun tasikmalayaku.id, dugaan penyimpangan pengelolaan BUMDesma Kecamatan Cigalontang bermula sejak Agustus 2018. Saat itu, seluruh kepala desa di Kecamatan Cigalontang sepakat membentuk BUMDesma dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa.
Sebanyak 14 desa turut berpartisipasi dengan menyertakan modal masing-masing sebesar Rp50 juta, sehingga total dana penyertaan modal mencapai sekitar Rp670 juta.
BUMDesma Cigalontang awalnya direncanakan menjalankan unit usaha jual beli beras. Namun dalam praktiknya, unit usaha tersebut diduga tidak pernah berjalan sebagaimana rencana sejak awal pembentukan.
Sebagian dana penyertaan modal diketahui digunakan untuk pembelian sebidang tanah yang diklaim sebagai aset BUMDesma senilai Rp135 juta. Tanah tersebut berlokasi di Kampung Cibeureum, Desa Nangerang, Kecamatan Cigalontang.
Setelah dikurangi pembelian tanah, tersisa dana sekitar Rp535 juta. Dana inilah yang diduga tidak dikelola sesuai peruntukan dan disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi serta pihak-pihak tertentu dalam kepengurusan BUMDesma.
Laporan dugaan korupsi tersebut juga mengungkap sejumlah persoalan lain, di antaranya tidak adanya aktivitas unit usaha, tidak tersusunnya laporan keuangan secara berkala, minimnya transparansi pengelolaan, hingga mundurnya seluruh pengurus BUMDesma.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi ini disebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025. Pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain Ketua BUMDesma Kecamatan Cigalontang sejak periode awal pembentukan hingga sekarang, serta 14 kepala desa yang terlibat dalam penyertaan modal.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian dan tengah dalam proses pendalaman oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya. Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp535 juta. (Rizky Zaenal Mutaqin)












