TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penegakan peraturan daerah (Perda) di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Rabu sore (24/12/2025).
Pemusnahan sebanyak 6.489 botol miras ini menjadi penegasan komitmen Pemkot Tasikmalaya bersama Forkopimda dalam menegakkan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Tata Nilai, yang menjadi ciri khas Kota Tasikmalaya sebagai kota religius.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan, penindakan tersebut merupakan implementasi nyata penegakan Perda. Namun di sisi lain, temuan ribuan botol miras ini juga menjadi keprihatinan bersama.
“Ini bukan sebuah kebanggaan, tapi justru menjadi keprihatinan. Kota Tasikmalaya dikenal sebagai kota religius, namun faktanya masih ada demand minuman beralkohol. Bahkan, kota kita sempat dijadikan gudang distribusi ke wilayah Priangan Timur,” ujar Viman.
Ia mengungkapkan, ribuan botol miras tersebut tidak hanya ditujukan untuk peredaran di Kota Tasikmalaya, tetapi juga ke sejumlah daerah lain seperti Pangandaran, Ciamis, dan wilayah Priangan Timur.
Meski demikian, Viman menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menekan peredaran miras ilegal.
BACA JUGA : KONI Kota Tasikmalaya Targetkan Lonjakan Peringkat Porprov, Rakerkot 2025 Jadi Ajang Evaluasi dan Konsolidasi
“Penegakan Perda tidak akan berhasil tanpa kerja sama. Ini berawal dari laporan masyarakat. Artinya, masyarakat harus terus dilibatkan, tidak hanya secara preventif dan promotif, tapi juga menjadi inisiator,” tegasnya.
Ia juga mengajak tokoh masyarakat, alim ulama, serta pengurus DKM masjid untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah penyakit masyarakat. Warga pun diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras melalui layanan darurat 112 atau call center Satpol PP.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah menjelaskan, operasi penindakan dilakukan menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat menjelang pergantian tahun, saat potensi peredaran miras cenderung meningkat.
“Peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali merupakan ancaman serius karena dapat mendegradasi moralitas, memicu kriminalitas, dan mengganggu ketertiban umum,” kata Yogi.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, mulai pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. Penindakan dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, serta sebuah gudang di Jalan Letjen Masudi, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, yang disamarkan sebagai gudang air mineral.
Dari hasil operasi, Satpol PP mengamankan 6.489 botol miras berbagai merek dan golongan, di antaranya Anggur Ginseng sebanyak 5.011 botol, Kudamas 1.188 botol, serta puluhan botol merek lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut melanggar Pasal 8 Ayat (1) Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Barang bukti telah diamankan di Mako Satpol PP dan dimusnahkan sesuai mekanisme sanksi administratif,” jelas Yogi.
Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap penegakan Perda ini dapat memperkuat identitas Tasikmalaya sebagai kota religius sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol. (Rizky Zaenal Mutaqin)












