TASIKMALAYA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kembali menjadi sorotan setelah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, (2/12/2025), dan menjadi momentum penting dalam pendalaman aliran dana yang sedang ditelusuri lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA : 526 Ribu Porsi MBG Disalurkan BGN untuk Pengungsi Banjir Sumatera dan Aceh, DPR: Sangat Tepat
RK tiba sekitar pukul 10.44 WIB dengan mengenakan kemeja biru dan didampingi tim kuasa hukum. Kepada wartawan, ia menegaskan komitmennya untuk kooperatif.
“Saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya,” kata Ridwan Kamil.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar itu merupakan bagian dari penguatan follow the money dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kediaman RK untuk menelusuri catatan transaksi dan harta kekayaan keluarga.

Juru Bicara KPK, Asep, menjelaskan bahwa penelusuran tak hanya menyasar keluarga RK tetapi juga berbagai data finansial lainnya.
“Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentu kami juga minta data-data terkait harta kekayaannya,” ujarnya. KPK juga menggandeng PPATK untuk mendalami aliran dana yang mencurigakan.
Salah satu transaksi yang ikut diverifikasi KPK adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik almarhum Presiden BJ Habibie yang dibeli RK dari putra Habibie, Ilham Habibie. Pembayaran dilakukan secara mencicil, namun uang cicilan tersebut belakangan dikembalikan Ilham kepada KPK setelah mobil itu sempat disita.
Ilham menegaskan bahwa transaksi pembelian belum lunas serta dirinya tidak mengetahui asal dana yang digunakan. Ia juga menyebutkan perubahan warna pada mobil tersebut.
Lima Tersangka, Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Kasus pengadaan iklan Bank BJB telah menetapkan lima tersangka:
-
Mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi
-
Pindiv Corporate Secretary, Widi Hartono
-
Tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma
Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, dana yang disebut digunakan untuk kegiatan nonbujeter. Meski belum ditahan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi selama enam bulan. (LS)










