Kabupaten Tasikmalaya

Kades Cibatuireng Karangnunggal Sebut “Wartawan Gembel”, Pers Siap Tempuh Jalur Hukum

×

Kades Cibatuireng Karangnunggal Sebut “Wartawan Gembel”, Pers Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

TASIKMALAYA – Arogansi Kepala Desa (Kades) Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang. Gara-gara melontarkan sebutan “wartawan gembel”, Kades kini terancam berurusan dengan hukum setelah komunitas pers bertekad membawa kasus ini ke jalur pidana.

BACA JUGA : Mahasiswa STISIP Tasikmalaya Gelar Refleksi Merah Putih, Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc

Insiden bermula pada Senin (29/9/2025), ketika NS, seorang wartawan media daring yang akrab disapa Abah, mendatangi kantor desa untuk melakukan reportase dan meminta klarifikasi terkait informasi publik desa. Diduga merasa terusik, Kades Cibatuireng justru melontarkan ucapan bernada penghinaan yang direkam dan kemudian beredar luas di masyarakat.

Foto: Ilustrasi

Ucapan itu memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers. Ketua Umum Perserikatan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Ikin Rokiin, menilai perkataan tersebut bukan hanya penghinaan personal, melainkan juga pelecehan terhadap profesi wartawan yang merupakan salah satu pilar demokrasi.

“Ini pidana yang menyangkut hajat hidup wartawan. Ini penghinaan, ini menghina nama baik seluruh wartawan penjaga pilar keempat demokrasi,” ujar Ikin dengan nada geram, (30/9/2025).

Ikin menambahkan, apapun kronologinya, jika terbukti Kades melontarkan kata “wartawan gembel” saat awak media tengah menjalankan tugas, maka itu jelas bentuk provokasi dan pelecehan yang mencederai marwah insan pers.

PPRI Kawal Proses Hukum

Menyikapi kasus ini, PPRI menginstruksikan seluruh pimpinan media yang tergabung dalam organisasinya untuk mengawal ketat baik melalui pemberitaan maupun proses hukum. Media kabarjurnalis.com sebagai pihak yang langsung dirugikan akan menjadi pelapor resmi kasus tersebut.

“Ini bukan hanya ranah kabarjurnalis.com, melainkan juga ranah kita semua sebagai media yang menugaskan wartawan di lapangan untuk menjalankan tugas mulia,” tegas Ikin.

PPRI merujuk pada Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap suatu profesi atau penyerangan kehormatan seseorang secara sengaja di depan umum.

Penegakan hukum dalam kasus ini, kata Ikin, diharapkan bisa memberi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi setiap pejabat publik agar tidak merendahkan profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.

Dengan demikian, Kades Cibatuireng kini terancam menghadapi jerat pidana dan dinginnya jeruji besi akibat ucapannya yang dinilai merendahkan profesi pers. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *