TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya terus mendalami dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. Kasus ini terkait proyek pengadaan hewan kurban Iduladha 1446 Hijriah/2025 di Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA : Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polres Atas Dugaan Pemerasan Proyek Pengadaan Hewan Kurban
BACA JUGA : Bupati Cecep Bantah Terlibat Pengadaan Hewan Kurban, Sebut Proses Dilakukan Sebelum Ia Menjabat
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, SH, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
“Hingga saat ini masih kami dalami. Kami lakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” ujar Ridwan, Rabu (17/9/2025).
Ridwan menambahkan, proses pengungkapan kasus dugaan pemerasan membutuhkan waktu tidak singkat. Terlebih, masih ada beberapa saksi yang belum bisa memenuhi panggilan penyidik.
“Intinya, pengungkapan dugaan kasus pemerasan ini masih berlanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang rekanan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berinisial SG melalui kuasa hukumnya, Firman Nurhakim, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cecep Nurul Yakin. Laporan itu disampaikan ke Polres Tasikmalaya pada Senin (11/8/2025).
“Atas nama kuasa hukum, kami melaporkan Bupati Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan atas proyek klien kami di wilayah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” kata Firman.
Firman menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi dalam proyek pengadaan hewan kurban Iduladha 2025. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Tasikmalaya yang langsung memeriksa sejumlah saksi pelapor tiga hari setelah laporan masuk, yakni pada 13 Agustus 2025.
Menurutnya, tindak pidana pemerasan bukan termasuk delik aduan, melainkan delik murni. Artinya, proses hukum tetap berjalan tanpa harus menunggu keberlanjutan laporan dari pihak pelapor.
“Delik pemerasan itu pidana murni, berlanjut atau tidaknya bukan bertumpu kepada kerugian pelapor secara inkonkrito, tetapi karena ada pelanggaran kepentingan umum atau perbuatan melawan hukum,” jelas Firman. (rzm)