TASIKMALAYA – Suasana tegang mewarnai jalannya eksekusi sebuah rumah di Jalan Mohamad Hatta, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/8/2025). Aksi ricuh pecah saat sekelompok massa dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila berusaha menerobos masuk ke halaman rumah dengan tujuan menggagalkan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.
Kericuhan bermula ketika aparat gabungan kepolisian dan juru sita pengadilan tengah melaksanakan eksekusi sesuai perintah pengadilan. Tiba-tiba sekelompok orang datang membawa spanduk dan teriak-teriak mengatasnamakan “pembela rakyat kecil”. Massa kemudian mencoba mendorong barikade polisi. Bahkan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi sempat terdorong oleh salah satu orang yang diduga provokator.
Aksi saling dorong tak terhindarkan. Sejumlah aparat pun mengalami luka ringan, salah satunya anggota polisi yang terjatuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Alhamdulillah kondisinya stabil. Meski sempat terjadi insiden, eksekusi tetap berjalan dengan pengamanan ketat,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi di lokasi.
Polisi akhirnya mengamankan empat orang yang diduga sebagai provokator kericuhan. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA : Persib Bandung Resmi Gaet Thom Haye dan Federico Barba, Dinilai Bakal Bawa Warna Permainan Eropa
“Kami masih mendalami, apakah mereka benar ada hubungan dengan pemilik rumah atau hanya menunggangi situasi. Yang jelas, mereka datang tiba-tiba saat proses eksekusi,” kata Kapolres.
Eksekusi Atas Hasil Lelang KPKNL
Sementara itu, dari pihak pemenang lelang, kuasa hukum Nasrul menjelaskan bahwa objek sengketa berupa rumah dan lahan yang dieksekusi adalah milik kliennya, Budianto, setelah resmi dimenangkan melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tahun 2022.
Menurut Nasrul, kliennya telah mengajukan permohonan eksekusi sejak lama, namun baru mendapatkan tindak lanjut dari PN Tasikmalaya setelah terbit penetapan pada 13 Agustus 2025.
“Pengadilan memerintahkan agar lahan dan bangunan dikosongkan. Itu sebabnya hari ini kami datang untuk melaksanakan keputusan tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses hukum sudah ditempuh sesuai aturan. KPKNL melaksanakan lelang karena termohon eksekusi, dalam hal ini H. Iis, memiliki utang kepada salah satu bank dan tidak mampu melunasinya. Pihak bank kemudian melelang aset berupa tanah dan bangunan melalui mekanisme hak tanggungan.
“Semua proses verifikasi dokumen, bukti, hingga prosedur administrasi sudah dijalankan sejak 2022. Klien saya hanya sebagai peserta lelang yang sah, dan kebetulan keluar sebagai pemenang,” tambah Nasrul.
Dengan demikian, Nasrul menilai bahwa klaim pihak tertentu yang menolak eksekusi tidak berdasar.
“Ini bukan persoalan pribadi, melainkan konsekuensi hukum dari proses lelang terbuka. Maka, seharusnya semua pihak bisa menghormati keputusan pengadilan,” pungkasnya. (rzm)