TASIKMALAYA – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dari total 27 daerah, besaran UMK menunjukkan kesenjangan cukup lebar antara wilayah industri besar dan daerah berbasis pariwisata maupun agraris.
Data resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat, UMK tertinggi dan terendah 2026 terpaut hampir Rp 3,7 juta, menggambarkan perbedaan struktur ekonomi di tiap daerah.
BACA JUGA : UMP 2026 Resmi Diumumkan, Ini 5 Provinsi dengan Gaji Minimum Tertinggi
5 UMK Tertinggi di Jawa Barat 2026
Wilayah dengan UMK tertinggi masih didominasi kawasan industri dan penyangga ibu kota.
-
Kota Bekasi – Rp 5.999.443
Kota Bekasi kembali menempati posisi teratas UMK Jawa Barat 2026. Angkanya nyaris menembus Rp 6 juta, sejalan dengan tingginya biaya hidup dan padatnya aktivitas industri. -
Kabupaten Bekasi – Rp 5.938.885
Sebagai kawasan industri nasional, Kabupaten Bekasi tetap berada di papan atas UMK. -
Karawang – Rp 5.886.853
Karawang mempertahankan posisinya sebagai salah satu daerah dengan upah tertinggi berkat ribuan pabrik berskala besar. -
Depok – Rp 5.522.662
Depok menjadi satu-satunya daerah nonindustri berat yang masuk lima besar, dipengaruhi sektor jasa dan kedekatannya dengan Jakarta. -
Kota Bogor – Rp 5.437.203
Kota Bogor menutup daftar UMK tertinggi dengan nominal di atas Rp 5,4 juta.
5 UMK Terendah di Jawa Barat 2026
Sementara itu, UMK terendah didominasi daerah dengan basis ekonomi pariwisata, pertanian, dan UMKM.
-
Kabupaten Pangandaran – Rp 2.351.250
Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat 2026. -
Kota Banjar – Rp 2.361.241
Kota kecil di wilayah timur Jawa Barat ini masih berada di kelompok UMK terbawah. -
Kabupaten Kuningan – Rp 2.369.380
Sektor pertanian dan jasa menjadi faktor utama struktur UMK di Kuningan. -
Kabupaten Ciamis – Rp 2.373.644
UMK Ciamis relatif dekat dengan Pangandaran dan Banjar. -
Kabupaten Garut – Rp 2.472.227
Garut menjadi daerah dengan UMK terendah kelima di Jawa Barat tahun 2026.
Jika dibandingkan, UMK tertinggi Kota Bekasi (Rp 5.999.443) dan UMK terendah Pangandaran (Rp 2.351.250) memiliki selisih sekitar Rp 3,65 juta.
Perbedaan ini mencerminkan kondisi ekonomi, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah.
Dasar Penetapan UMK 2026
Penetapan UMK Jawa Barat 2026 mengacu pada:
-
UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2.317.601
-
Kenaikan 5,767 persen dari tahun sebelumnya
-
Rekomendasi bupati dan wali kota
-
Formula pengupahan nasional dengan nilai alpha 0,7
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha di tengah dinamika ekonomi 2026.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026
-
Kota Bekasi: Rp 5.999.443
-
Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
-
Karawang: Rp 5.886.853
-
Depok: Rp 5.522.662
-
Kota Bogor: Rp 5.437.203
-
Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
-
Purwakarta: Rp 5.052.856
-
Kota Bandung: Rp 4.737.678
-
Cimahi: Rp 4.090.568
-
Bandung Barat: Rp 3.984.711
-
Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
-
Sumedang: Rp 3.949.856
-
Kota Sukabumi: Rp 3.831.926
-
Subang: Rp 3.737.482
-
Cianjur: Rp 3.316.191
-
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.192.807
UMK Priangan Timur 2026
Untuk wilayah Priangan Timur dan sekitarnya, UMK ditetapkan sebagai berikut:
-
Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
-
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
-
Garut: Rp 2.472.227
-
Ciamis: Rp 2.373.644
-
Banjar: Rp 2.361.241
-
Pangandaran: Rp 2.351.250
UMK Wilayah Lainnya
-
Indramayu: Rp 2.910.254
-
Kota Cirebon: Rp 2.878.646
-
Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
-
Majalengka: Rp 2.595.368
-
Kuningan: Rp 2.369.380
(LS)










