Politik

Zulhas Ingatkan Menteri PAN Usai OTT Eks Wamenaker Noel: Jangan Gasak Duit Negara

×

Zulhas Ingatkan Menteri PAN Usai OTT Eks Wamenaker Noel: Jangan Gasak Duit Negara

Sebarkan artikel ini
zulkifli hasan3
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan

TASIKMALAYA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menjadi peringatan serius bagi para pembantu Presiden di Kabinet Merah Putih, khususnya kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai menghadiri PAN Award 2025 di Senayan Park, Jakarta Pusat, (24/8/2025).

“Udah jelas kan, pemerintah sudah jelas sikapnya (terhadap korupsi). Jangan ada yang coba-coba menggasak duit negara,” tegas Zulhas, dikutip dari rmol.id.

Ia menegaskan, pemerintahan saat ini tidak main-main dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, para menteri dari PAN diminta untuk menjaga integritas dan tidak terjerat kasus serupa.

BACA JUGA : Angka Kemiskinan Ekstrem di Tasikmalaya Berkurang, Pemkab Gelontorkan Rp228 Miliar

Tercatat, ada sembilan kader PAN yang kini menduduki jabatan di Kabinet Merah Putih. Mereka adalah:

  • Menko Pangan Zulkifli Hasan

  • Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq

  • Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi

  • Menteri Perdagangan Budi Santoso

  • Wakil Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto

  • Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi

  • Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya

  • Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani

Sebelumnya, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *