Kota TasikmalayaPendidikan

Wamendikdasmen Prof. Atip: Pemerintah Kaji Penarikan Pengelolaan Guru ke Pusat

×

Wamendikdasmen Prof. Atip: Pemerintah Kaji Penarikan Pengelolaan Guru ke Pusat

Sebarkan artikel ini
Wamendikdasmen
Prof. Atip saat peresmian Gedung SMP Persis Gandok, Minggu (28/9/2025). Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

TASIKMALAYA – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Republik Indonesia, Prof. Atip Latipulhayat, SH, LL.M., Ph.D, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menata regulasi terkait guru tanpa status agar persoalan yang selama ini terjadi bisa segera terselesaikan.

Itu diungkapkan ketika acara peresmian gedung SMP Persis di Gandok, Kota Tasikmalaya, Minggu (28/9/2025).

BACA JUGA : HUT ke-61, Golkar Tasikmalaya Tebar 4.000 Paket Sembako Murah

Akademisi, aktivis, intelektual sekaligus ulama kelahiran Tasikmalaya itu menegaskan, salah satu langkah yang kini sedang dibahas adalah pengkajian ulang mekanisme pengelolaan guru oleh pemerintah daerah.

Wamendikdasmen
Prof. Atip saat peresmian Gedung SMP Persis Gandok, Minggu (28/9/2025). Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

Prof. Atip menilai, opsi penarikan kewenangan pengelolaan guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat bisa menjadi salah satu solusi.

“Kita sedang mengkaji bagaimana sebaiknya. Umpamanya berkaitan dengan guru dari pemerintah daerah ditarik ke pemerintah pusat. Namun, tentu harus dikaji secara komprehensif,” jelas Prof. Atip saat peresmian Gedung SMP Persis Gandok, Minggu (28/9/2025).

Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian status sekaligus peningkatan kesejahteraan bagi para guru yang hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status kepegawaian.

Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menilai rencana kajian regulasi guru oleh pemerintah pusat menjadi sebuah tantangan sekaligus harapan bagi daerah.

“Ketika sedang ada pembahasan di pemerintah pusat, tentunya menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Dengan begitu, daerah bisa lebih fokus mengelola sektor pembangunan lainnya,” ujar Viman.

Persoalan guru tanpa status selama ini memang menjadi perhatian serius, terutama terkait distribusi, kesejahteraan, dan kepastian karier mereka. Kajian regulasi yang menyeluruh diharapkan dapat menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi dunia pendidikan di Indonesia. (rzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *