TASIKMALAYA – Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menuturkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) idealnya memperoleh gaji setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Namun, realisasi kebijakan tersebut masih terkendala keterbatasan anggaran daerah.
“Idealnya memang seperti itu, PPPK paruh waktu setelah mendapatkan NIP bisa menerima gaji setara UMR,” ujar Asep Sopari, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, kebijakan penggajian pegawai harus tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Saat ini, kondisi fiskal Kabupaten Tasikmalaya masih terbatas, sehingga pemerintah daerah harus menentukan skala prioritas pembangunan.
“Prioritas kita saat ini masih pada infrastruktur, seperti perbaikan jalan, sektor pendidikan, dan fasilitas kesehatan,” ungkapnya.
BACA JUGA : Kontroversi Program MBG di Tasikmalaya: Kritik PSU, Tanggapan DPRD, dan Respons Bupati
Asep menambahkan, kesejahteraan PPPK paruh waktu akan dicapai secara bertahap. Meski gaji belum sepenuhnya sesuai harapan, penetapan NIP bagi pegawai dianggap sebagai bentuk pengakuan negara sekaligus jaminan status. Dengan NIP, pegawai PPPK paruh waktu tercatat resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga posisinya tidak dapat digantikan orang lain.
“Artinya mereka sudah aman. Jika suatu saat ada kebijakan pengangkatan menjadi ASN penuh, posisi mereka lebih prioritas karena sudah terdata di BKN dan tidak bisa digantikan orang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menyoroti pentingnya peran PPPK paruh waktu dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya. Setiap tahun, sekitar 600 pegawai negeri memasuki masa pensiun. Kehadiran PPPK paruh waktu dinilai mampu menutup kekosongan tersebut.
“Kalau tidak ada PPPK paruh waktu, siapa yang akan menggantikan mereka? Jadi keberadaan mereka memang diperlukan,” jelasnya.
Asep juga memberikan harapan bahwa ke depan, para PPPK paruh waktu berpeluang lebih besar untuk diprioritaskan dalam seleksi ASN, terutama bagi mereka yang telah memiliki pengalaman panjang di instansi masing-masing.
Dengan demikian, meskipun penghasilan belum sesuai harapan, PPPK paruh waktu di Kabupaten Tasikmalaya memiliki kepastian status serta peluang besar untuk menjadi ASN tetap pada masa mendatang. (rzm)