TASIKMALAYA — Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menegaskan bahwa keberadaan minimarket tanpa izin di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tidak dapat ditoleransi. Ia meminta instansi terkait segera bertindak tegas menutup toko modern yang melanggar ketentuan.
“Minimarket yang tidak memiliki izin operasional harus segera ditertibkan atau bahkan ditutup sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran,” ujar Asep Sopari kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Penegasan itu disampaikan menyusul laporan maraknya minimarket yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku. Asep menekankan bahwa pembangunan toko modern harus sesuai regulasi dan tidak boleh merusak tatanan lingkungan atau mematikan eksistensi pasar tradisional.
“Jika masih ada yang melanggar RTRW, apalagi tidak berizin, itu harus ditindak. Kalau masih memungkinkan diperbaiki, ya harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Data Tak Sinkron, Koordinasi Antar-Dinas Dinilai Lemah
Wakil Bupati juga mengaku telah menerima laporan terkait ketidaksinkronan data antar-dinas, yakni Dinas Perizinan, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait jumlah minimarket ilegal di daerah.
BACA JUGA : Sadis! Menantu Bacok Satu Keluarga, Termasuk Istri dan Anak di Pagerageung Tasikmalaya
“Kalau sampai ada data yang tidak sinkron antar dinas, berarti koordinasi sektoral belum berjalan maksimal. Saya akan dalami dan cari tahu apa kendalanya,” jelasnya.
Untuk mengurai permasalahan tersebut, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan ketiga instansi tersebut pada Senin (21/7/2025). Asep menekankan pentingnya legalitas usaha dalam rangka ketertiban administrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semua toko modern wajib memiliki izin. Dengan izin yang resmi, tentu akan berdampak positif terhadap PAD yang bisa digunakan untuk pembangunan Kabupaten Tasikmalaya,” tambahnya.
FPER: Minimarket Ilegal Ancaman Serius Bagi Ekonomi Rakyat
Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten Tasikmalaya juga angkat bicara mengenai persoalan ini. Ketua FPER, Asep Abdul Rofik, menyebutkan sedikitnya terdapat 48 minimarket yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di berbagai kecamatan.
“Dalam waktu 3×24 jam, minimarket yang terbukti tidak memiliki izin harus segera ditutup,” tegas Asep Rofik dalam pernyataannya.
Ia menilai bahwa maraknya toko modern ilegal merupakan dampak dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta perubahan kebijakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern.
“Perubahan dalam pelaksanaan Perda ini membuka celah bagi toko modern berkembang tanpa kontrol yang ketat, sehingga pasar tradisional semakin terdesak,” ungkapnya.
FPER menekankan bahwa penegakan aturan bukan sekadar soal kepatuhan administratif, melainkan menyangkut keberpihakan terhadap keberlangsungan ekonomi kerakyatan. Ia menilai dominasi toko modern akan mengancam eksistensi UMKM dan pedagang tradisional jika tidak segera ditangani secara serius.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya retorika, tapi bertindak nyata menyelamatkan ekonomi rakyat kecil,” pungkasnya.