TASIKMALAYA – Sebanyak 36 dari 38 provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur bahwa pengumuman UMP paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025 oleh gubernur masing-masing daerah.
Hingga akhir Desember 2025, masih terdapat dua provinsi yang belum mengumumkan UMP 2026, yakni Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua Pegunungan.
Berdasarkan data yang telah diumumkan, berikut lima provinsi dengan UMP 2026 tertinggi di Indonesia:
BACA JUGA : Jakarta Tanpa Pesta Hura-hura Jelang Tahun Baru 2026, DPRD Nilai Kepgub Pramono Tepat
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
2. Papua Selatan
Posisi kedua ditempati Provinsi Papua Selatan dengan UMP 2026 sebesar Rp4.508.850.
Angka ini naik 5,20 persen atau sekitar Rp223.000 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp4.285.850.
3. Papua
Di urutan ketiga, Provinsi Papua menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.436.283.
Besaran tersebut meningkat 3,51 persen atau Rp150.433 dari UMP 2025 yang sebesar Rp4.285.850.
4. Papua Tengah
Provinsi Papua Tengah berada di peringkat keempat dengan UMP 2026 sebesar Rp4.285.848.
Menariknya, nilai tersebut tidak mengalami kenaikan maupun penurunan dibandingkan UMP 2025. Pemprov Papua Tengah menyebut keputusan ini diambil berdasarkan analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.
5. Bangka Belitung
Melengkapi lima besar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.035.000.
UMP tersebut naik 4,05 persen atau sekitar Rp158.400 dari UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.876.600. (LS)












