TASIKMALAYA — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengambil langkah tegas untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalur maut Tanjakan Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Mulai pekan ini, truk bersumbu tiga atau bertonase besar resmi dilarang melintas di jalur yang dikenal memiliki medan ekstrem tersebut selama pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025.
BACA JUGA : Operasi Zebra Lodaya 2025 di Tasikmalaya Fokus ke 3 Sasaran Utama, Ini Penjelasannya
Keputusan ini disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Rudi Setiawan saat meninjau Pos Pengamanan Letter U Gentong, (20/11/2025).
Kapolda menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan fatal yang kerap dipicu rem blong pada kendaraan besar saat menuruni jalur curam Gentong.

“Kendaraan bersumbu tiga atau bertonase besar dilarang melintas, baik jalur naik maupun turun. Khusus kendaraan turun sangat rawan rem blong dan sebagainya,” ujar Irjen Rudi.
Larangan ini diberlakukan selama masa puncak pergerakan pemudik dan wisatawan, di mana arus lalu lintas diprediksi meningkat tajam.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga memberikan perhatian khusus kepada para relawan pengaman jalur ekstrem yang dikenal sebagai “Tim Ganjal Gentong.”
Mereka selama ini berperan membantu kendaraan bermasalah dan mencegah kecelakaan.
Kapolda menyerahkan bantuan paket sembako sebagai bentuk apresiasi dan dukungan moral.
“Ini bentuk apresiasi kepada relawan yang membantu keselamatan masyarakat di jalur Gentong,” tegasnya.
Selain fokus pada pengaturan lalu lintas, Polda Jabar juga meningkatkan kesiapsiagaan pada sektor lain seperti:
-
Pencegahan kriminalitas
-
Pengawasan titik rawan bencana
-
Pengamanan rumah ibadah
Kapolda memastikan seluruh gereja di wilayah Tasikmalaya mendapatkan pengamanan maksimal selama ibadah Natal dan Tahun Baru. (Rizky Zaenal Mutaqin)












