Politik

Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tolak Damai, Siap Lanjutkan Perjuangan

×

Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tolak Damai, Siap Lanjutkan Perjuangan

Sebarkan artikel ini
Rizal Fadillah

TASIKMALAYA – Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani, menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan perjuangan hukum hingga kebenaran terungkap.

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 26 Januari 2026.

BACA JUGA : Khozinudin: Kesalahan Fatal Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah Percaya Jokowi

Khozinudin menyatakan, ketiga tersangka tidak tertarik menempuh jalur damai meskipun disebut-sebut telah ada tawaran penghentian perkara.

“Mereka tidak tertarik berdamai meski diiming-imingi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kubu Jokowi,” ujar Khozinudin, dikutip dari rmol.id.

Sebelumnya, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan.

“Alhamdulillah, tidak ada tindakan penahanan dan ketiganya kembali dengan selamat,” kata Khozinudin.

Menurutnya, materi pemeriksaan masih berkutat pada peristiwa yang dinilai tidak jelas dari sisi tempus (waktu kejadian) maupun locus delicti (tempat kejadian perkara).

Ia menilai penyidik belum fokus pada peristiwa konkret yang secara spesifik melibatkan ketiga tersangka, baik terkait waktu maupun lokasi kejadian.

Akibatnya, lanjut Khozinudin, para tersangka tetap dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 27A UU ITE, serta pasal terkait penghasutan dan ujaran kebencian, yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan luas terkait kebebasan berpendapat, kriminalisasi akademisi dan aktivis, serta penegakan hukum di ruang digital. (LS)