TASIKMALAYA — Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menegaskan aturan resmi terkait pelayanan parkir di wilayah kota. Melalui sosialisasi terbaru, warga diimbau untuk selalu meminta karcis parkir resmi sebagai bukti sah pembayaran. Tanpa karcis, pengguna kendaraan berhak tidak membayar biaya parkir.
BACA JUGA : Gudang Penggilingan Padi di Kawalu Tasikmalaya Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Mesin
Kebijakan ini ditegaskan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) sekaligus memastikan pendapatan parkir tercatat masuk ke kas daerah. Pemerintah menilai, karcis resmi menjadi instrumen penting untuk menciptakan tata kelola parkir yang tertib, nyaman, dan transparan.

“Jika juru parkir tidak memberikan karcis resmi, maka pengendara tidak wajib membayar. Ini adalah hak masyarakat,” demikian imbauan resmi yang disampaikan melalui materi sosialisasi Pemkot Tasikmalaya.
Selain menekankan pentingnya karcis, pemerintah juga mengingatkan kembali tarif parkir Jalan Umum Tertentu (JUT) sesuai Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
Tarif resmi yang berlaku meliputi:
-
Sepeda motor: Rp2.000 untuk 2 jam pertama, tambah Rp250 per jam berikutnya.
-
Mobil penumpang atau mobil barang kecil: Rp3.000 untuk 2 jam pertama, tambah Rp500 per jam berikutnya.
-
Mobil bus atau kendaraan ukuran sedang: Rp5.000 untuk 2 jam pertama, tambah Rp750 per jam berikutnya.
-
Mobil bus atau kendaraan ukuran besar: Rp6.000 untuk 2 jam pertama, tambah Rp1.000 per jam berikutnya.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan ketertiban parkir dengan cara sederhana, yakni selalu meminta karcis parkir sebelum melakukan pembayaran. Upaya ini diharapkan dapat menekan potensi pungli sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Kota Tasikmalaya. (LS












