Kabupaten Tasikmalaya

Tambang Emas Ilegal Diduga Masih Beroperasi Meski Dipasang Police Line, Warga Karangjaya Tasikmalaya Resah

×

Tambang Emas Ilegal Diduga Masih Beroperasi Meski Dipasang Police Line, Warga Karangjaya Tasikmalaya Resah

Sebarkan artikel ini
Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Tasikmalaya diduga masih beroperasi. Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

TASIKMALAYA – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat. Sejumlah warga Kecamatan Karangjaya melaporkan masih adanya kegiatan penambangan dan pengolahan emas yang diduga tetap beroperasi, meskipun lokasi di sekitarnya telah dipasangi police line oleh Aparat Penegak Hukum.

BACA JUGA : Polres dan Pemkab Tasikmalaya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Karangjaya

Informasi dari warga menyebutkan, aktivitas tersebut terjadi di Kampung Karangpaningal RT 23/RW 06, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Yang menjadi sorotan, satu titik lokasi tambang disebut masih berjalan normal, sementara sejumlah titik lainnya telah dihentikan dan diberi garis polisi.

“Yang lain sudah di-police line, tapi yang ini masih jalan. Menambang dan mengolah emas sendiri. Kami heran, kok bisa lolos,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memicu dugaan adanya tebang pilih penegakan hukum dalam penanganan tambang emas ilegal di wilayah Tasikmalaya. Warga menilai, ketidaktegasan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kekhawatiran warga semakin besar karena lokasi aktivitas tambang diduga berada dekat permukiman, sehingga berisiko menimbulkan dampak lingkungan, pencemaran, hingga ancaman keselamatan warga sekitar.

“Kami minta aparat benar-benar turun dan menindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kata warga lainnya, Selasa (13/1/2026).

Warga juga menyebut telah mengantongi dokumentasi visual aktivitas penambangan dan pengolahan emas di lokasi tersebut yang diambil pada 22 Desember 2025. Dalam dokumentasi itu terlihat jelas adanya aktivitas yang diduga kuat berkaitan dengan praktik tambang emas tanpa izin.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya, Hendra Bima, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang dan pengolahan emas yang masih berjalan tersebut diduga berada di bawah kendali seorang bos besar berinisial T, yang dikenal warga dengan sebutan Bos Bray.

Menurut Hendra, aktivitas tersebut tidak tersentuh police line dan diduga telah membentuk paguyuban sendiri untuk mengorganisir para pekerja, sehingga terkesan kebal hukum.

“Kalau benar ada tambang dan pengolahan emas yang masih berjalan tanpa izin dan tanpa penindakan, ini harus menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait laporan warga tersebut.

Masyarakat Karangjaya berharap Aparat Penegak Hukum segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan menyeluruh, dan penindakan tegas, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Tasikmalaya. (Rizky Zaenal Mutaqin)