Kota Tasikmalaya

Taman Kota Rapi, Titik Lain Dibiarkan? HMI Nilai Penataan PKL Tasikmalaya Tebang Pilih

×

Taman Kota Rapi, Titik Lain Dibiarkan? HMI Nilai Penataan PKL Tasikmalaya Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Keberhasilan Pemerintah Kota Tasikmalaya menata kawasan Taman Kota dan Masjid Agung memang menuai pujian. Area yang sebelumnya dipenuhi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kini tampak lebih tertib dan asri.

Namun, keberhasilan tersebut justru membuka pertanyaan besar, mengapa penataan hanya terjadi di kawasan yang dianggap “wajah kota”, sementara titik-titik rawan lain seperti Pasar Rel dan Jalan Lingkar Utara masih semrawut dan dikeluhkan warga?

Wakil Sekretaris Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Komisariat Lafran, Ayi Nurfarizi, menilai kebijakan penataan PKL di Kota Tasikmalaya masih bersifat parsial dan terkesan tebang pilih. DPRD Kota Tasikmalaya, kata dia, juga mulai menyoroti ketidakkonsistenan tersebut.

“Jangan sampai penataan hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain. Kota ini tidak hanya Taman Kota dan Masjid Agung,” tegas Ayi, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya sedang berada di persimpangan penting. Kebijakan PKL selama ini kerap terjebak pada logika lama: antara penertiban atau pembiaran, antara aturan atau belas kasihan.

“Padahal PKL bukan masalah yang harus dihilangkan. Mereka adalah denyut ekonomi mikro yang menghidupi ribuan keluarga. Yang dibutuhkan bukan penggusuran, tapi tata kelola ruang kota yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA : PKL Kota Tasikmalaya Curhat Marah di TikTok, Tuding Pemkot Ingkar Komitmen Relokasi

Ayi menegaskan, pengalaman penataan di Taman Kota menunjukkan pendekatan dialogis mampu menciptakan ketertiban tanpa konflik berkepanjangan. Namun keberhasilan itu kehilangan makna jika tidak diterapkan secara merata di seluruh wilayah kota.

“Kalau hanya kawasan representatif yang ditata, sementara kawasan lain dibiarkan, itu bukan solusi. Itu ketimpangan kebijakan,” katanya.

Ia mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya segera menyusun masterplan penataan PKL yang menyeluruh, mencakup seluruh titik strategis kota, bukan hanya area yang mudah dipoles secara visual.

“Masterplan harus jelas tahapannya, terbuka ke publik, dan konsisten pelaksanaannya. Jangan berubah-ubah tergantung tekanan atau momen tertentu,” tegas Ayi.

Tiga Jalan Keluar: Zonasi, Pemberdayaan, dan Koordinasi

HMI menilai setidaknya ada tiga pilar utama yang harus menjadi dasar kebijakan penataan PKL di Tasikmalaya.

Pertama, zonasi yang manusiawi dan tegas. Pemerintah perlu menetapkan kawasan yang benar-benar steril dari PKL, kawasan terbatas dengan aturan ketat, serta kawasan khusus yang dikembangkan sebagai sentra PKL dan UMKM permanen dengan fasilitas memadai.

Kedua, integrasi dengan program pemberdayaan UMKM. Penataan tanpa peningkatan kapasitas ekonomi hanya akan memindahkan kesulitan ke lokasi baru.

“Relokasi harus dibarengi pelatihan usaha, legalitas, akses modal, dan pemasaran digital. Kalau tidak, PKL akan kembali ke tempat lama,” paparnya.

Ketiga, penguatan koordinasi lintas dinas. Penataan PKL tidak bisa dibebankan pada Satpol PP semata, melainkan memerlukan kerja bersama Dinas Perdagangan, Dishub, hingga Dinas Lingkungan Hidup, dari perencanaan hingga pengawasan pasca-penataan.

Ayi menyebut momentum keberhasilan penataan Taman Kota seharusnya menjadi modal sosial untuk melangkah lebih jauh, bukan berhenti pada pencitraan.

“Warga di kawasan lain juga berhak atas lingkungan yang tertib. PKL juga berhak atas kepastian hidup, bukan sekadar dipindahkan ke lokasi sepi,” ujarnya.

Menurutnya, ketertiban kota dan keberlangsungan hidup PKL bukan dua kepentingan yang saling meniadakan. Keduanya hanya bisa berjalan seiring jika pemerintah memiliki keberpihakan yang adil dan konsisten.

“Kalau Tasikmalaya serius, kota ini bisa menjadi contoh penataan PKL yang manusiawi. Tapi kalau setengah-setengah, konflik akan terus berulang,” pungkasnya. (Rizky Zaenal Mutaqin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *