TASIKMALAYA – Tuduhan pungutan liar (pungli) yang sempat menyeret Kepala SMA Negeri 3 Tasikmalaya, Dr Hj Elin Yuliani MPd, akhirnya terbantahkan. Setelah melalui audit dan pemeriksaan mendalam, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Hj Elin tidak terbukti melakukan pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
BACA JUGA : Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepsek SMAN 3 Tasikmalaya, Dugaan Pungli & Pelecehan Diselidiki
Kepastian ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Jawa Barat, Zhairy Andhryanto SPd MMPd, pada Jumat 22 Agustus 2025 di Kantor KCD, Jalan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
“Bu Hj Elin resmi aktif kembali per hari ini. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak terbukti ada pungutan,” ujar Zhairy, (24/8/2025).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BKPSDM Provinsi Jawa Barat. Proses audit berlangsung kurang lebih selama sepekan.
BACA JUGA : Dugaan Pungli dan Pelecehan di SMAN 3 Tasikmalaya, Aktivis Bro Ron Siap Tempuh Jalur Hukum
“Pemeriksaan mendalam sudah dilakukan, dan hasilnya jelas. Tuduhan itu tidak terbukti,” tegasnya.
Kasus dugaan pungutan liar di SMAN 3 Tasikmalaya mencuat sejak Juli 2025, ketika beredar unggahan di media sosial yang menuding adanya permintaan uang Rp10 juta bagi calon siswa yang ingin masuk ke sekolah tersebut. Tuduhan itu kemudian viral dan menjadi perbincangan publik.
Pihak sekolah sejak awal membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa permasalahan berawal dari kekecewaan seorang orang tua siswa yang gagal diterima, karena sistem PPDB mencatat anaknya sudah terdaftar di sekolah lain.
BACA JUGA : DPR RI Soroti Kasus Pungli SMAN 3 Tasikmalaya: “Kami Prihatin, Harus Diusut Tuntas”
Meski demikian, isu tersebut terus berkembang hingga menarik perhatian publik, termasuk kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, yang sempat mendatangi sekolah untuk menyoroti dugaan pungutan berkedok sumbangan komite.
Situasi yang semakin ramai membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan menonaktifkan sementara Hj Elin dari jabatannya, sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Kini, setelah hasil audit keluar dan Hj Elin dinyatakan bersih dari tuduhan pungli, ia kembali memimpin SMAN 3 Tasikmalaya. Dengan dipulihkannya jabatan tersebut, Hj Elin sekaligus mendapatkan rehabilitasi nama baik yang sempat tercoreng akibat isu yang tidak terbukti. (LS)