TASIKMALAYAKU.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pencantuman syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan diskriminasi dalam perekrutan.
Menurut Yassierli, langkah ini diambil karena banyak masyarakat, khususnya pencari kerja, merasa dirugikan dengan adanya pembatasan usia yang kerap ditemukan di lowongan kerja, terutama dalam ajang job fair.
Ia menjelaskan bahwa aturan lebih rinci akan dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yang juga akan mengatur soal sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.
Meski begitu, penghapusan batas usia tidak berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan. Pemerintah masih memberikan pengecualian bagi posisi kerja yang memang membutuhkan usia tertentu, seperti pekerjaan dengan tuntutan fisik tinggi atau syarat usia khusus lainnya.
BACA JUGA : Jaga Daya Beli, Pemerintah Kucurkan Berbagai Stimulus di Masa Liburan Sekolah
Namun, pengecualian ini tidak boleh menghambat hak masyarakat secara luas untuk memperoleh pekerjaan.

“Surat edaran ini hadir untuk memperkuat komitmen dunia usaha terhadap prinsip tanpa diskriminasi, serta menjadi pedoman agar proses rekrutmen berlangsung secara adil dan obyektif,” ujar Yassierli (28/5/2025).
APINDO: Batas Usia Dibutuhkan untuk Efisiensi Rekrutmen
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan pandangan berbeda. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyatakan bahwa syarat usia selama ini digunakan oleh perusahaan sebagai alat untuk menyaring pelamar secara efisien, apalagi dalam situasi di mana jumlah pelamar jauh lebih besar dibandingkan jumlah lowongan yang tersedia.
“Kalau yang dibutuhkan hanya 10 orang, tapi yang melamar 1.000, masa semua harus ikut seleksi? Itu jelas berdampak pada biaya,” kata Bob seperti dikutip dari detikfinance (13 Mei 2025).
Menurut Bob, daripada memperdebatkan soal batasan usia, pemerintah seharusnya fokus pada penambahan jumlah lapangan kerja agar daya serap tenaga kerja meningkat.
Ia juga menyoroti pentingnya program reskilling, yaitu pelatihan ulang keterampilan, agar pekerja bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang.
“Pemerintah perlu mendukung reskilling dengan anggaran yang memadai. Tujuannya supaya tenaga kerja memiliki skill yang sesuai dan bisa mendapatkan penghasilan lebih baik. Kesejahteraan tidak semata-mata dari kenaikan upah minimum, tapi juga dari peningkatan kompetensi,” tambahnya. (*)