TASIKMALAYA – Maraknya aksi penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan oleh oknum debt collector menimbulkan keresahan warga, khususnya di wilayah Kota Tasikmalaya. Menyikapi hal tersebut, Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya (SPKT) menggelar audiensi bersama pihak leasing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Asosiasi Debt Collector, serta instansi terkait lainnya, (3/10/2025), di Aula Banggar DPRD Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA : Ribuan Warga Kota Tasikmalaya Turun ke Jalan Peringati World Clean Up Day 2025
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H. Rahmat Sutarman, didampingi anggota DPRD lainnya, yaitu Ir. Tjahja Wandawa, Enan Suherlan, dan Kepler Sianturi.
Dalam forum itu, SPKT menyoroti maraknya praktik penarikan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector yang dinilai telah melanggar hak fidusia dan meresahkan masyarakat.

Ketua SPKT menyebut, pihaknya menduga adanya konspirasi dalam praktik pencegatan dan penarikan kendaraan di jalan.
“Tidak mungkin penarikan dilakukan tanpa adanya perintah dari pihak tertentu. Kami ingin kejelasan dan tanggung jawab dari lembaga-lembaga yang seharusnya mengawasi hal ini,” tegasnya.
SPKT juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan OJK terhadap lembaga pembiayaan (finance) di Kota Tasikmalaya, terutama dalam hal perlindungan terhadap debitor.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi masalah serupa. DPRD juga harus berperan aktif mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan OJK menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami terus memantau kegiatan lembaga pembiayaan, termasuk memberikan teguran dan peringatan kepada pihak finance yang melanggar aturan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Debt Collector mengakui adanya sejumlah persoalan di lapangan akibat ketimpangan antara hak dan kewajiban debitor maupun kreditur.
“Tidak ada profesi yang sempurna, termasuk debt collector. Kesalahan bisa terjadi, apalagi ketika debitor memindahkan atau menjual kendaraan tanpa sepengetahuan pihak leasing,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa praktik pemberhentian kendaraan di jalan sebenarnya sudah jarang dilakukan.
“Jika masih ada yang melakukannya, itu jelas oknum. Kami tidak membenarkan tindakan tersebut,” tegasnya.
Suasana audiensi sempat memanas ketika SPKT menilai anggota dewan yang hadir terkesan pasif dan hanya berperan sebagai penengah. Namun, ketegangan akhirnya mereda setelah anggota DPRD Ir. Tjahja Wandawa ikut memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang akan ditempuh ke depan.
Usai audiensi, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H. Rahmat Sutarman, menyampaikan bahwa fenomena penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector memang telah menjadi keresahan masyarakat. Pihaknya pun meminta OJK untuk meningkatkan sosialisasi terkait regulasi fidusia kepada masyarakat.
“Kami mendorong agar OJK melakukan pengawasan yang lebih ketat sesuai SOP. Ke depan, akan ada deklarasi dan komitmen bersama antara pihak finance, OJK, dan debt collector, yang akan disaksikan oleh DPRD dan Polres Tasikmalaya. Tujuannya agar tercipta ketenangan dan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas Rahmat. (LS)