TASIKMALAYAKU.ID – Sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak termohon dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 08.00 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Persidangan akan disiarkan live di chanel youtube Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar jawaban termohon, keerangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Menindaklanjuti jadwal persidangan tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya memastikan telah menuntaskan seluruh persiapan yang diperlukan, baik dari segi dokumen hukum maupun kelengkapan alat bukti yang akan dipresentasikan di hadapan majelis hakim konstitusi.
“Kami menyambut agenda sidang ini dengan penuh kesiapan. Jawaban termohon telah kami susun secara komprehensif bersama tim kuasa hukum, dan telah melalui proses konsultasi dengan KPU RI,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.
BACA JUGA : KPU Kabupaten Tasikmalaya Persiapkan Strategi Hukum Hadapi Sengketa Hasil PSU di Mahkamah Konstitusi
Dalam menghadapi sidang yang sangat menentukan tersebut, KPU membawa sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti, di antaranya surat keputusan KPU, berita acara, peraturan-peraturan KPU RI, serta surat dinas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan oleh KPU RI. Termasuk juga, dokumentasi resmi kegiatan PSU serta salinan Putusan MK Nomor 132 yang berkaitan dengan perkara ini.
Sesuai dengan tata tertib persidangan MK, hanya dua orang dari KPU yang diperkenankan hadir secara langsung dalam ruang sidang untuk setiap perkara: satu orang komisioner dan satu orang dari tim hukum.
Untuk perkara ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan diwakili oleh Ketua KPU Ami Imron Tamami dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Abdullah Sidiq, didampingi seorang pengacara dari tim kuasa hukum.
“Sidang ini merupakan ruang konstitusional untuk menguji dan memperjelas proses serta hasil pemilu. Kami menghargai langkah hukum yang diambil oleh para pihak dan siap mempertanggungjawabkan seluruh proses penyelenggaraan yang telah kami laksanakan,” pungkas Ami.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk tetap konsisten dalam menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta prinsip keadilan pemilu dalam setiap tahapan, termasuk di forum persidangan Mahkamah Konstitusi. (*)