Politik

Sekretaris DKPP Dilaporkan Mahasiswa, Diduga Salahgunakan Wewenang dan Langgar Etika ASN

×

Sekretaris DKPP Dilaporkan Mahasiswa, Diduga Salahgunakan Wewenang dan Langgar Etika ASN

Sebarkan artikel ini
DKPP1 e1753233505295
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

TASIKMALAYA — Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) David Yama dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kantor DKPP oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Koalisi, Abdul Razaq, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi tujuh bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran tersebut. Bukti-bukti itu terdiri dari surat tugas resmi, dokumentasi kegiatan di media sosial, hingga informasi dari sumber internal di lingkungan DKPP RI.

“Kami menduga Pak David Yama telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya dalam dua peristiwa utama yang kami telusuri dan teliti secara mendalam,” kata Razaq kepada awak media, (22/7/2025).

Dugaan Perjalanan Dinas Disalahgunakan

Razaq menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi saat David Yama melakukan perjalanan ke Bali pada 19 hingga 21 Juni 2025. Dalam perjalanan itu, David Yama disebut menerbitkan surat tugas bernomor 02B/Set.DKPP/V1/2024 kepada istrinya, Astri Asmi Sundayu, yang diketahui bukan merupakan pegawai DKPP.

BACA JUGA : Forkita Desak Realisasi Dana Hibah, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Diminta Tegas Kawal Anggaran Keumatan

“Fakta-fakta di lapangan, termasuk unggahan di media sosial, menunjukkan bahwa perjalanan tersebut lebih menyerupai wisata pribadi ketimbang perjalanan dinas yang sah,” ungkap Razaq.

Melanggar UU ASN

Menurut Koalisi, tindakan David Yama tersebut telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Razaq menyebut secara khusus Pasal 21 ayat (4), yang melarang setiap ASN menyalahgunakan wewenang dan mempergunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

Selain itu, David juga diduga melanggar Pasal 23 huruf a dan d, yang mewajibkan ASN menjalankan tugas secara jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu.

Ultimatum Aksi Demonstrasi

Razaq menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa terhadap maraknya praktik tidak etis di tubuh birokrasi, khususnya lembaga strategis seperti DKPP yang justru seharusnya menjadi pengawal etika dalam pemilu.

“Kami ingin mendorong penegakan etika dan transparansi. Jika tidak ada langkah konkret dari Kemendagri dan DKPP dalam menyikapi laporan ini, kami tidak akan ragu untuk menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran,” tegas Razaq.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak DKPP maupun dari David Yama terkait laporan tersebut. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *