Kabupaten Tasikmalaya

Satreskrim Polres Tasikmalaya Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Judi Konvensional di Desa Salebu

×

Satreskrim Polres Tasikmalaya Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Judi Konvensional di Desa Salebu

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Tasikmalaya Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Judi Konvensional di Desa Salebu. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menggelar sosialisasi pencegahan bahaya judi online dan judi konvensional di Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, (14/11/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan maraknya praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA : Tasikmalaya Tambah Tiga Lumbung Sosial: Kemensos Percepat Distribusi Bantuan Bencana

Dalam penyampaiannya, KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya IPDA Agus Yusup Suryana, SH menjelaskan bahwa judi online adalah segala bentuk perjudian melalui internet yang melibatkan taruhan uang atau aset berharga pada hasil permainan yang tidak pasti. Bentuk-bentuk cyber gambling yang marak ditemui antara lain:

  1. Sports (bola)

  2. Slot

  3. Casino

  4. Tembak ikan

  5. Sicbo (dadu)

  6. Rolet

  7. Baccarat

  8. Blackjack

Sementara itu, judi konvensional adalah praktik perjudian yang dilakukan langsung secara fisik di lokasi tertentu seperti kasino, arena balap, atau rumah judi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menggelar sosialisasi pencegahan bahaya judi online dan judi konvensional di Desa Salebu. Foto: Istimewa

“Taruhan berupa uang atau barang berharga dipertaruhkan dalam permainan yang bergantung pada keberuntungan. Berbeda dengan judi daring, aktivitas ini dilakukan secara tatap muka,” jelas IPDA Agus kepada warga.

Ciri-Ciri Kecanduan Judi Online & Konvensional

IPDA Agus turut memaparkan ciri-ciri orang yang mengalami kecanduan judi, di antaranya:

  1. Terobsesi dengan perjudian

  2. Mengabaikan tanggung jawab

  3. Kesulitan berhenti

  4. Gangguan emosional

  5. Menyembunyikan kebiasaan

  6. Masalah keuangan

  7. Banyak pinjaman

  8. Gangguan kesehatan

  9. Nafsu makan berlebihan

  10. Bersifat tertutup

Bahaya Judi Online: Kerugian Finansial hingga Dampak Mental

Dalam paparannya, Agus menegaskan bahwa judi online membawa dampak besar bagi individu, keluarga, hingga masyarakat.

Dampak utama judi online meliputi:

  1. Kerugian finansial signifikan

  2. Masalah kesehatan mental (depresi, kecemasan)

  3. Keretakan hubungan sosial dan keluarga

  4. Risiko pelanggaran hukum

Agus menambahkan bahwa dampak sosial perjudian dapat berupa isolasi, penurunan kinerja di lingkungan kerja atau sekolah, hingga meningkatnya risiko tindakan kriminal akibat tekanan finansial.

“Banyak kasus pemain judi melakukan pencurian, penipuan, bahkan perampokan karena uangnya habis dimainkan,” tegasnya.

Selain itu, risiko kejahatan siber juga mengintai para pemain karena data pribadi yang digunakan dapat disalahgunakan.

Gangguan Kesehatan Mental dan Kerugian Ekonomi

Kecanduan judi dapat memicu stres berat, depresi, gangguan tidur, hingga dalam kondisi ekstrem menimbulkan dorongan bunuh diri. Sementara kerugian finansial mencakup:

  1. Hutang menumpuk

  2. Kehilangan aset

  3. Potensi kebangkrutan

Dampak ekonomi turut dirasakan keluarga karena produktivitas pelaku judi menurun drastis.

Penyebab Maraknya Judi Online

Menurut Agus, meningkatnya kasus judi online dipicu oleh kemudahan akses internet serta fitur permainan yang dirancang membuat pemain ketagihan. Faktor risiko lainnya adalah:

  1. Faktor genetik

  2. Masalah mental sebelumnya

  3. Pengaruh lingkungan sosial

  4. Akses internet yang semakin luas

Landasan Hukum untuk Pelaku Cyber Gambling

Agus menjelaskan sejumlah pasal yang menjerat pelaku judi online dan aktivitas terkait, antara lain:

UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Pasal 27 ayat 2:
Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi bermuatan perjudian.

Pasal 45 ayat 1:
Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

KUHP Pasal 303 Ayat (1)

Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi pihak yang:

  1. Menawarkan atau memberi kesempatan permainan judi

  2. Memfasilitasi perjudian kepada publik

  3. Menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga Desa Salebu agar terhindar dari bahaya judi online maupun konvensional yang berdampak luas secara sosial, ekonomi, dan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *