Kabupaten Tasikmalaya

Satpol PP dan Ormas Ark1lyz Segel 3 Minimarket Tak Berizin di Tasikmalaya

×

Satpol PP dan Ormas Ark1lyz Segel 3 Minimarket Tak Berizin di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250729 WA0024

TASIKMALAYA – Tiga gerai minimarket di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, disegel oleh organisasi kemasyarakatan Ark1lyz Indonesia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (29/7/2025). Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi.

Adapun lima lokasi yang disegel meliputi:

1. Alfamart Mangunreja (Jl. Mangunreja No.135, Desa Mangunreja)

2. Alfamart Singaparna 2 (Jl. Raya Singaparna, Desa Singasari)

3. Indomaret Singaparna (Jl. Pegadaian No.12A, Desa Singaparna)

“Penegakan aturan di Kabupaten Tasikmalaya tidak pandang bulu,” tegas Ketua DPD Ark1lyz Kabupaten Tasikmalaya, Rifki Firdaus, saat ditemui di lokasi penyegelan.

IMG 20250729 WA0026
Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

BACA JUGA : Bupati Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Investasi Sehat, Minimarket Ilegal Terancam Ditutup

Rifki menyindir praktik ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait bangunan tak berizin.

“Menegakkan aturan itu jangan pilih tebang, dipilih dulu baru ditebang,” ucapnya.

5 Tuntutan Ark1lyz Indonesia kepada Bupati Tasikmalaya

Dalam aksi tersebut, Ark1lyz juga menyampaikan lima tuntutan kepada Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), terkait pengawasan dan penegakan aturan bangunan usaha di wilayahnya:

1. Monitoring dan Evaluasi Dinas Terkait

Meminta Pemkab melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur perizinan, terutama dalam pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), agar sesuai aturan dan tidak ada lagi pembiaran terhadap bangunan ilegal.

2. Kolaborasi dengan Ormas

Meminta agar Ark1lyz dilibatkan secara aktif dalam pengawasan perizinan badan usaha di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

3. Instruksi Tegas ke Satpol PP

Mendesak Bupati untuk menginstruksikan Satpol PP agar menindak tegas pelaku usaha yang sudah menerima Surat Peringatan ketiga, dengan menghentikan operasional hingga izin lengkap diterbitkan.

4. Sanksi dari Dinas Terkait

Menuntut Dinas PUTRPRKPLH memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada bangunan usaha yang belum memiliki PBG dan SLF.

5. Integritas dan Transparansi

Menekankan pentingnya komitmen aparatur dalam menjalankan proses perizinan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (rzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *