Kabupaten Tasikmalaya

Rotasi ASN Tasikmalaya Dinilai Sarat Manuver Politik, DPRD Pertanyakan Lonjakan Jabatan dan Kekosongan Dua Dinas Strategis

×

Rotasi ASN Tasikmalaya Dinilai Sarat Manuver Politik, DPRD Pertanyakan Lonjakan Jabatan dan Kekosongan Dua Dinas Strategis

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA — Rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada 9 Desember 2025 masuk ke panggung politik daerah. Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai kebijakan tersebut penuh tanda tanya dan berpotensi menjadi manuver birokrasi yang mengganggu arah pembangunan.

Salah satu keputusan yang paling menuai sorotan ialah promosi mendadak seorang guru atau kepala sekolah menjadi Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan. Langkah ini dianggap tidak lazim dan dinilai terlalu “meloncat” dari pola promosi yang semestinya mengikuti jenjang struktural.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyatakan pihaknya akan memanggil BKPSDM untuk meminta penjelasan langsung terkait dasar kebijakan tersebut.

“Kami ingin memastikan, apakah penempatan ini berjalan sesuai regulasi atau ada prosedur yang diabaikan. Kebijakan seperti ini harus transparan, karena menyangkut tata kelola pemerintahan,” tegas Andi.

Kritik tidak berhenti pada promosi pejabat. DPRD juga menyoroti kosongnya jabatan definitif di dua dinas vital:

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta

  • Dinas PUTR dan Lingkungan Hidup.

Kedua dinas ini merupakan sektor strategis yang bersinggungan langsung dengan proyek besar dan target pembangunan jangka menengah daerah.

BACA JUGA : Perombakan Birokrasi Tasikmalaya: 215 Pejabat Dilantik, Integritas Jadi Sorotan

Menurut Andi, kondisi tersebut menimbulkan spekulasi politik.

“Dua dinas ini adalah jantung pembangunan. Mengapa dibiarkan terlalu lama hanya diisi Plt? Jangan sampai ada kesan bahwa proses ini sengaja ‘di-pending’ untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

DPRD menegaskan bahwa tanpa pejabat definitif, keputusan strategis akan tersendat dan program prioritas terancam stagnan.

Secara keseluruhan, rotasi yang dilakukan mencakup:

  • 8 pejabat pimpinan tinggi pratama,

  • 10 pejabat administrator,

  • 23 pejabat pengawas,

  • 7 pejabat fungsional,

  • dan 166 guru yang diangkat menjadi kepala sekolah.

Skala besar pergerakan ASN ini dinilai DPRD justru tidak sejalan dengan kebutuhan penguatan birokrasi jelang percepatan pembangunan 2026.

Bagi legislatif, kebijakan pemerintah daerah seharusnya menjaga stabilitas aparatur, bukan menambah kegaduhan baru.

Hingga kini, publik menunggu sikap BKPSDM dan Bupati Tasikmalaya terkait dugaan “loncat pagar” jabatan maupun alasan dibiarkannya dua dinas strategis tanpa pejabat definitif.

DPRD menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk pengawasan politik.

“Kebijakan rotasi ASN bukan ruang gelap. Kepentingan publik harus diutamakan, bukan kepentingan kelompok,” kata Andi. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *