Kabupaten Tasikmalaya

Resmi! Polres Tasikmalaya Larang Petasan dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026

×

Resmi! Polres Tasikmalaya Larang Petasan dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Kapolres Tasikmalaya secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan petasan dan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2025–2026. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.

Malam pergantian tahun di Kabupaten Tasikmalaya dipastikan berlangsung tanpa dentuman petasan maupun kilauan kembang api. Larangan ini disampaikan langsung Kapolres Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah, pada Rabu (31/12/2025).

Menurut Haris, kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, yang mengajak masyarakat Jawa Barat merayakan Tahun Baru secara sederhana dan penuh refleksi.

“Kebijakan ini selaras dengan arahan Kapolda Jawa Barat agar masyarakat menyambut pergantian tahun dengan kesederhanaan dan refleksi,” ujar AKBP Haris Dinzah.

Ia menegaskan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk merayakan pergantian tahun dengan euforia berlebihan. Pasalnya, banyak saudara sebangsa di wilayah Sumatera mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat, tengah menghadapi dampak serius bencana alam.

BACA JUGA : Bawa Bor Listrik hingga Gunting Pangkas, Komplotan Pencuri R4 di Tasikmalaya Berhasil Digulung Polisi

“Indonesia sedang dalam keadaan prihatin. Saudara-saudara kita di Sumatera tengah mengalami musibah besar. Sudah sepatutnya kita merasakan kepedihan mereka,” ungkapnya.

Haris menambahkan, proses pemulihan infrastruktur dan pemulihan trauma para korban masih berlangsung. Oleh karena itu, perayaan yang bersifat hura-hura dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan empati sosial.

Sebagai gantinya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan doa bersama di masjid, rumah ibadah, atau di rumah masing-masing.

“Kami sangat menganjurkan masyarakat mengadakan doa bersama. Kita memohon kepada Allah SWT agar bencana ini tidak kembali terjadi, serta saudara-saudara kita diberi kekuatan untuk bangkit,” tuturnya.

Menurutnya, doa bersama merupakan bentuk solidaritas nyata dan dukungan moral bagi para pengungsi yang kehilangan tempat tinggal maupun anggota keluarga.

Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa larangan ini bukan semata-mata soal pengamanan wilayah, melainkan menyangkut sikap moral dan nilai kemanusiaan.

“Perayaan tahun baru kali ini adalah momen refleksi. Karena kita berempati, maka kemeriahan seperti kembang api dilarang. Kita tunjukkan bahwa Tasikmalaya adalah daerah yang peduli,” tegasnya.

Melalui pesan Kapolda Jawa Barat, Kapolres juga mengajak masyarakat melewati detik-detik pergantian tahun dengan cara yang lebih bermakna.

“Mari kita lewati pergantian tahun ini dengan kerendahan hati. Kita sambut 2026 dengan doa dan keprihatinan yang tulus,” pungkas AKBP Haris Dinzah. (Rizky Zaenal Mutaqin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *