TASIKMALAYAKU.ID – Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, mengalami penurunan signifikan mencapai 63,4 persen atau urutan ke-7 terendah dari seluruh kota/kabupaten menggelar PSU. Penurunan tersebut lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) minim sosialisasi.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan PSU yang dilakukan pada 19 April 2025 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penurunan pemilih sekitar 5 persen dari Pilkada serentak 2024.
“Alhamdulillah partisipasi masyarakat tidak begitu jauh penurunannya hanya 5 persen dibanding dari Pilkada serentak 2024 lalu. Karena memang PSU pasca putusan MK hanya diberikan waktu selama 60 hari, jadi untuk sosialisasi kepada masyarakat maksimal dan dengan meraih 63,4 persen lantaran warga banyak bekerja dan sekolah di luar Tasikmalaya,” kata Ami di Tasikmalaya, Sabtu, 26 April 2025.
Sementara Rizal, warga Kecamatan Parungponteng mengatakan pemungutan suara ulang di wilayahnya memang tidak pernah adanya petugas melakukan sosialisasi terutama ke masyarakat pedesaan dibanding tahun lalu sangat intensif. Namun, penurunan angka partisipasi yang dilakukan penyelenggara sangat minim apakah terkait anggarannya kurang atau bagaimana?
“Selain kurangnya informasi berkaitan PSU dari penyelenggara, banyak warga lebih memilih kembali bekerja ke luar daerah dan jadwal pemilihan juga bagi warga sebagian tidak tahu jadwal dan tanggal pencoblosan. Penurunan angka partisipasi PSU, mungkin upaya yang dilakukan oleh penyelenggara kurang maksimal meski anggaran tersebut sebesar Rp 50 miliar,” ujarnya. (NET)