Politik

Rencana Pemangkasan Masa Jabatan Komisioner KPU Dinilai Tak Relevan

×

Rencana Pemangkasan Masa Jabatan Komisioner KPU Dinilai Tak Relevan

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti.

TASIKMALAYA — Wacana pemangkasan masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mencuat di kalangan parlemen. Namun, gagasan tersebut langsung menuai penolakan dari sejumlah kalangan karena dinilai tidak relevan dengan desain pemilihan umum (pemilu) ke depan.

BACA JUGA : Eks Kader NasDem dan Relawan AMIN Ramai-Ramai Gabung PSI, Ada Apa?

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai perubahan masa jabatan komisioner KPU perlu dikaji ulang secara mendalam agar tidak bertentangan dengan arah reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertajuk “Membangun Kelembagaan KPU yang Ideal”, di De Tuna Resto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, (16/10/2025).

Ray menyoroti bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya, perubahan mendasar tersebut justru menuntut penguatan kelembagaan KPU, bukan pemangkasan masa jabatan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti.

“Kalau kita lihat perubahan undang-undang yang begitu mendasar, khususnya setelah ada putusan MK itu, makin menguatkan pertanyaan: dengan model pemilu seperti yang sekarang, masih relevan enggak model KPU yang sekarang ini?” ujarnya, dikutip dari rmol.id.

Ray menjelaskan, sejak 2004 KPU telah bertransformasi menjadi lembaga penyelenggara pemilu mandiri, dengan kesekretariatannya tidak lagi berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, desain kelembagaan KPU saat itu beririsan dengan sistem pemilu bertahap antara pilpres, pileg, dan pilkada yang dilaksanakan dalam waktu berbeda.

“Kalau desain pemilunya dilakukan serentak, dalam satu hari yang sama, rata-rata masa pelaksanaan pemilu itu enam sampai tujuh bulan, maksimal setahun. Lalu empat tahunnya ngapain KPU-nya?” kata Ray.

Ia mengungkapkan, ada usulan agar masa jabatan komisioner KPU dipangkas menjadi tiga tahun, dengan pembagian satu tahun sebelum tahapan dimulai dan satu tahun setelah tahapan selesai.

“Sekarang misalnya, muncul ide cukup tiga tahun. Jadi satu tahun sebelum tahapan dimulai, dan satu tahun setelah seluruh tahapan dilakukan,” tambahnya.

Meski demikian, Ray mengingatkan agar setiap perubahan struktur dan masa jabatan komisioner tetap mempertimbangkan konteks penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks, agar tidak mengganggu konsistensi dan independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu nasional. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *