TASIKMALAYA — Insiden dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di toilet masjid Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, membuka kembali luka lama soal minimnya perlindungan bagi anak-anak jalanan di Kota Tasikmalaya.
Korban berinisial SF (16), yang diketahui kerap mengamen dan memanfaatkan fasilitas masjid untuk mandi dan mencuci, menjadi sasaran tindakan tak senonoh oleh seorang pria berusia 50 tahun berinisial T, warga Kecamatan Purbaratu. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di sekitar Jalan HZ Mustofa, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kejadian berlangsung pada (2/8/2025), saat SF tengah menunggu giliran mandi. Dugaan pelecehan terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat aman dan bersih bagi masyarakat umum.
Teriakan korban yang meminta tolong berhasil menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian mengamankan pelaku sebelum polisi tiba.
BACA JUGA : Dandim 0612/Tasikmalaya Buka Perlombaan Ketangkasan Kesatria Muda Siliwangi III
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah menangani kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
“Tersangka sudah diamankan dan sempat diobati karena mengalami luka. Kasus ini termasuk tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ujar Jajang, Minggu (3/8).