TASIKMALAYA – Isu aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi perhatian. Forum Umat Islam Peduli Akidah (FUIPA) Kabupaten Tasikmalaya menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (15/1/2026), yang berujung pada kesepakatan penting berupa Deklarasi Publik Bersama.
BACA JUGA : Vonis Tambang Ilegal Pasir Galunggung: Endang Juta Divonis 2 Tahun Penjara
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan FUIPA Nomor 001/FUIPA/I/2026. Dalam pertemuan itu, FUIPA menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat terkait munculnya kembali aktivitas Ahmadiyah yang dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban serta menimbulkan sensitivitas sosial di tengah masyarakat.
Perwakilan FUIPA menegaskan bahwa ajaran Ahmadiyah dianggap bertentangan dengan akidah Islam, terutama terkait keyakinan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Atas dasar itu, FUIPA mendorong pemerintah daerah agar bertindak tegas dan terkoordinasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan merujuk pada SKB Tiga Menteri Tahun 2008 serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Budi Ahdiat, menegaskan bahwa penanganan persoalan Ahmadiyah harus dilakukan secara hati-hati, berbasis hukum, dan tetap mengedepankan ketertiban serta keamanan masyarakat.
“Regulasinya sudah ada, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara objektif dan sesuai fakta,” ujarnya.
Senada dengan itu, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) menekankan bahwa setiap kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum harus ditangani melalui mekanisme hukum yang sah dengan koordinasi lintas sektor.
Pandangan keagamaan juga disampaikan oleh Pimpinan Pesantren Keliling Imam dan Khotib sekaligus Dosen Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya, KH. Aceng Akbarul Muslim, Lc., M.H. Ia menyatakan bahwa meskipun Ahmadiyah mengklaim sebagai bagian dari Islam, namun secara akidah dinilai tidak sejalan dengan ajaran Islam.
KH. Aceng menyoroti sejumlah faktor yang dinilai membuat Ahmadiyah masih terus berkembang, mulai dari penafsiran Hak Asasi Manusia (HAM) yang keliru, perbedaan pemahaman antara kebebasan beragama dan penodaan agama, hingga sikap pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
Ia juga menyinggung status administratif Ahmadiyah yang telah tercatat sejak tahun 1953, serta menduga adanya faktor kepentingan tertentu yang membuat penanganan hukum berjalan lambat. Menurutnya, penyelesaian persoalan ini perlu dilakukan secara tegas dengan mempertimbangkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pandangan organisasi Islam, agar tercipta kepastian hukum.
Audiensi tersebut ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Publik Bersama Penegakan Hukum dan Ketertiban Umum dalam penanganan aktivitas ajaran Ahmadiyah di Kabupaten Tasikmalaya. Deklarasi ini ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, MUI Kabupaten Tasikmalaya, serta Forum Umat Islam Penjaga Akidah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam deklarasi itu ditegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh undang-undang demi menjaga ketertiban umum, kerukunan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak orang lain.
Para pihak juga sepakat bahwa pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas dalam menangani aktivitas keagamaan yang dinilai menyimpang dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial, dengan mengacu pada UU Nomor 1/PNPS/1965, SKB Tiga Menteri Tahun 2008, Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011, serta KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Deklarasi publik bersama ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antarinstansi dan elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial, ketertiban umum, serta keharmonisan kehidupan beragama di Kabupaten Tasikmalaya. (LS)












