Politik

Ragam Respons Elite Politik Putusan MK Soal Pemilu Tak Serentak

×

Ragam Respons Elite Politik Putusan MK Soal Pemilu Tak Serentak

Sebarkan artikel ini
mk pemilu
Foto: Dokumentasi Mahkamah Konstitusi RI

TASIKMLAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan partai politik. Dari kekhawatiran soal stabilitas politik hingga seruan revisi undang-undang, keputusan tersebut dinilai berdampak luas pada tatanan demokrasi dan pemerintahan ke depan.

Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menilai putusan MK berpotensi memperpanjang ketegangan politik karena siklus kompetisi menjadi lebih panjang.

Ia menyebut, tidak adanya pemilu serentak akan mengganggu stabilitas sosial-politik, hingga koordinasi antarlevel pemerintahan.

“Ketidaksinkronan pelantikan pejabat bisa memicu diskoordinasi kebijakan antara pusat dan daerah. Selain itu, fragmentasi politik dan potensi biaya politik tinggi juga akan meningkat,” kata Umam dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari tempo.co.

Meski begitu, Umam menyatakan Partai Demokrat tetap menghormati keputusan MK, karena di sisi lain bisa berdampak positif terhadap kaderisasi dan strategi partai yang lebih adaptif terhadap basis pemilih.

BACA JUGA : MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah, “Pemilu 5 Kotak” Resmi Dihapus untuk 2029

Sementara itu, dari kubu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto justru fokus pada langkah legislasi pascaputusan MK. Ia mendorong Komisi II DPR RI segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada untuk menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut.

“Putusan ini berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan, terutama anggota DPRD. Untuk itu, penting segera dibahas revisi UU Pemilu agar ada kepastian hukum,” ujarnya melalui pesan singkat.

Mulyanto juga menekankan perlunya aturan khusus agar masa jabatan tidak diperpanjang terlalu lama, seraya mengingatkan pentingnya prinsip demokrasi dan akuntabilitas jabatan publik.

Adapun Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda dari Partai NasDem, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk membahas tindak lanjut atas putusan MK. Ia menilai perlu ada solusi konkret untuk mengisi kekosongan jabatan di daerah, termasuk perpanjangan masa jabatan DPRD yang tidak bisa digantikan oleh pejabat sementara (Pjs).

“Untuk kepala daerah mungkin bisa diisi Pjs. Tapi untuk DPRD tidak ada mekanisme seperti itu, jadi satu-satunya jalan adalah memperpanjang masa jabatan sampai pemilu daerah digelar 2031,” jelas Rifqi.

Ragam tanggapan dari para politisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun putusan MK telah final, implikasinya masih menimbulkan perdebatan dan pekerjaan rumah besar, terutama dalam hal harmonisasi regulasi dan jaminan stabilitas politik nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *