Kabupaten Tasikmalaya

Program MBG Tasikmalaya Disorot, Pengamat Kritik Dugaan Campur Tangan Anggota Dewan

×

Program MBG Tasikmalaya Disorot, Pengamat Kritik Dugaan Campur Tangan Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250919 WA0040
Pengamat kebijakan publik, Arif Rahman Hakim.

TASIKMALAYA – Pengamat kebijakan publik, Arief Rahman Hakim, melontarkan kritik terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya. Ia menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam proses bisnis program yang sejatinya menjadi prioritas nasional untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia.

BACA JUGA : SEMATA Soroti Dugaan Penyimpangan Program MBG, Audiensi di DPRD Tasikmalaya Diwarnai Kekecewaan

“Dalam program MBG kali ini, ternyata di Kabupaten Tasikmalaya diduga banyak anggota dewan yang terlibat dalam proses bisnisnya. Entah itu masuk ke yayasan, sebagai pemasok, atau bentuk lainnya,” ujar Arief kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Menurut Arief, keterlibatan itu berpotensi besar melemahkan independensi legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, meskipun program ini merupakan kebijakan nasional, fungsi kontrol di tingkat daerah tetap penting agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan tujuan awal.

“Keterlibatan anggota dewan justru akan mengurangi efektivitas fungsi pengawasan. Ini sangat berbahaya bagi transparansi dan akuntabilitas program,” tegasnya.

IMG 20250919 WA0040
Pengamat kebijakan publik, Arif Rahman Hakim.

Arief menekankan bahwa anggaran program MBG tergolong sangat besar sehingga membutuhkan pengawasan ketat. Berdasarkan keterangan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), satu Dapur MBG atau Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) dapat menghabiskan anggaran Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan.

“Ini bukan anggaran kecil. Apalagi sumbernya dari APBN. Maka, program ini harus diawasi secara kolektif agar tidak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, maupun nepotisme,” jelasnya.

Selain soal dugaan keterlibatan DPRD, Arief juga menyoroti banyaknya menu makanan yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi celah terjadinya praktik penyelewengan.

Ia menambahkan, program MBG belum sepenuhnya mendukung pemberdayaan ekonomi lokal. Harga komoditas yang ditetapkan oleh SPPG rata-rata di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga berpotensi mematikan pelaku usaha lokal.

“Terindikasi adanya pihak-pihak internal, baik dari mitra atau yayasan, bahkan oknum SPPG sendiri yang memonopoli pengadaan barang,” ungkapnya.

Dari aspek regulasi, Arief menilai program MBG masih lemah dasar hukum. Program ini hanya berpijak pada Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional tanpa didukung regulasi teknis yang lebih rinci.

“Payung hukum khusus tentang tata kelola MBG sangat dibutuhkan. Regulasi ini penting agar pelaksanaan program lebih tertata dan memiliki pedoman jelas,” paparnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, akademisi, dan organisasi sipil, untuk ikut mengawasi jalannya program MBG serta berani melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

BACA JUGA : Viral di Medsos, Menu MBG di Cisayong Jadi Sorotan Publik, Netizen: ‘Sehat Keur Nu Boga Dapur’

BACA JUGA : Polisi Selidiki Dugaan Keracunan Massal Siswa di Cikalong Tasikmalaya, Belasan Anak Dirawat di Puskesmas

“Saat ini belum ada Satgas yang benar-benar fokus mengawasi program MBG. Maka partisipasi masyarakat sangat penting. Dan para anggota dewan seharusnya lebih peka, agar tujuan besar dari MBG ini bisa tercapai sesuai harapan rakyat,” pungkasnya. (rzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *