Pendidikan

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Siap Jalani Proses Hukum Kasus Chromebook Rp9,3 Triliun

×

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Siap Jalani Proses Hukum Kasus Chromebook Rp9,3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

TASIKMALAYA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10/2025). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019–2022.

BACA JUGA : Buni Yani Tantang Iwan Fals Bikin Lagu Ijazah Jokowi–Gibran

Di sela pemeriksaan, Nadiem memberikan tanggapan singkat terkait penolakan praperadilan yang ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya,” ujar Nadiem kepada awak media.

Ia menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Saya siap menjalani proses hukum. Mohon doanya dari semua pihak,” tambahnya.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jaksel, (13/10/2025), menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ucap hakim dalam amar putusannya, dikutip dari rmol.id.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan dan penuntutan terhadap Nadiem akan berlanjut ke pokok perkara dalam waktu dekat.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:

  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen (2020–2021),

  • Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek (2020),

  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim,

  • Ibrahim Arief, konsultan perorangan dalam proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kelima tersangka diduga bersekongkol dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan melalui bantuan laptop Chromebook dengan total anggaran Rp9,3 triliun, yang menurut hasil penyidikan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

  • Pasal 1 ayat (14) jo Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan,

  • Pasal 131 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,

  • serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, setelah praperadilan ditolak, perjalanan hukum Nadiem Makarim dan para tersangka lain dipastikan akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di waktu dekat. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *