Kabupaten Tasikmalaya

PPDI Tasikmalaya Tolak Pengurangan ADD 2026, Desak Bupati Buka Ruang Dialog Atasi Efek Pemangkasan Transfer Pusat

×

PPDI Tasikmalaya Tolak Pengurangan ADD 2026, Desak Bupati Buka Ruang Dialog Atasi Efek Pemangkasan Transfer Pusat

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA — Rencana pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 15 persen pada tahun 2026 memicu penolakan keras dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya. Kebijakan ini dinilai mengancam stabilitas operasional pemerintahan desa hingga penghentian honor lembaga kemasyarakatan seperti RT/RW.

PPDI telah melakukan audiensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Namun jika aspirasi itu tak direspons, PPDI menyatakan siap turun ke jalan.

Ketua PPDI Kabupaten Tasikmalaya, Nanang Saripudin, mengungkap bahwa pengurangan ADD diperkirakan mencapai Rp7–9 juta per desa per bulan, imbas dari penurunan dana transfer Pemerintah Pusat sekitar Rp140 miliar.

BACA JUGA : Kuota Haji Jabar Turun 2026, Ini Alasan Resmi Pemerintah untuk Semua Daerah Termasuk Tasikmalaya

 “Pengurangan ADD ini berdampak langsung pada operasional desa. Honor RT/RW sebesar Rp250 ribu bisa hilang. Kami meminta dilibatkan dalam proses peninjauan Perbup sebelum ditetapkan. Jika aspirasi tak didengar, PPDI siap melakukan aksi demonstrasi,” tegas Nanang, Kamis (11/12/2025).

Nanang menegaskan, PPDI bukan hanya menolak pemangkasan, tetapi juga menuntut adanya transparansi dan ruang partisipasi perangkat desa sebelum kebijakan dituangkan dalam Peraturan Bupati.

 “Jika permintaan audiensi dengan Bupati ditolak, PPDI akan menggelar demonstrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD, Agus Sutisna, menegaskan bahwa penurunan ADD merupakan konsekuensi otomatis menurunnya dana transfer dari Pemerintah Pusat.

“Persentase minimum ADD tetap 10 persen. Namun jika dana transfer menurun, maka nilai ADD juga ikut menurun. Permintaan PPDI untuk bertemu Bupati akan kami sampaikan. Pertemuan akan difasilitasi oleh Kepala Dinas PMD dan Kepala Badan Keuangan,” jelasnya.

Penolakan PPDI ini menambah dinamika politik anggaran di Tasikmalaya menjelang penetapan kebijakan keuangan daerah 2026. Di satu sisi, Pemkab terikat regulasi penurunan transfer pusat. Di sisi lain, perangkat desa menuntut kejelasan dan keterlibatan sebelum kebijakan final diberlakukan.

Jika ruang dialog tidak dibuka, gelombang aksi perangkat desa berpotensi menguat dan menjadi tekanan politik baru bagi Pemkab Tasikmalaya. (Rizky Zaenal Mutaqin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *