Kota Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus Narkoba, Amankan Ketua Kelompok Bermotor

×

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus Narkoba, Amankan Ketua Kelompok Bermotor

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Agustus–September 2025. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 15 tersangka laki-laki beserta sejumlah barang bukti.

BACA JUGA : Puluhan Pelajar SMKN 1 Cipatujah Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, 33 Orang Jalani Perawatan

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan belasan kasus itu terdiri dari berbagai jenis tindak pidana narkotika dan psikotropika.

“Rinciannya, lima kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus gabungan sabu dan ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus sediaan farmasi bercampur psikotropika, dua kasus sediaan farmasi, dan dua kasus psikotropika,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (1/10/2025).

Dari 15 tersangka yang diamankan, 14 di antaranya merupakan pelaku baru, sementara satu orang merupakan residivis. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Foto: istimewa

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan ketua kelompok bermotor berinisial A yang nekat menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja. Dari tangannya, polisi menyita 17,84 gram sabu-sabu dan 8,82 gram ganja.

Kasus lain yang menjadi sorotan ialah budidaya ganja otodidak oleh tersangka AN, yang kedapatan menanam delapan batang ganja di rumahnya dengan menggunakan lampu, blower, dan kotak penyimpanan.

Selain itu, dua tersangka berinisial MFF dan AA juga diamankan karena memproduksi tembakau sintetis secara mandiri dalam tiga minggu terakhir.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 67,698 gram, ganja kering 8,82 gram, delapan batang pohon ganja dalam pot, tembakau sintetis 3 gram, 1.367 butir pil kuning logo MF, 369 butir tramadol, 3.239 butir pil putih logo Y, serta psikotropika lainnya seperti alprazolam, lorazepam, hingga clonazepam.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, hingga UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari tiga tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar,” kata Faruk.

Ia menegaskan, Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba mengingat ancaman narkotika semakin mengkhawatirkan bagi generasi muda. (rzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *