Kabupaten Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Kota Tutup Tambang Emas Ilegal di Karanglayung, Cegah Kerusakan Lingkungan

×

Polres Tasikmalaya Kota Tutup Tambang Emas Ilegal di Karanglayung, Cegah Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya dan pihak Perhutani menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Karangjaya, (10/11/2025). Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

TASIKMALAYA – Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya ditindak tegas oleh Polres Tasikmalaya Kota. Lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan hasil tambang ilegal itu resmi ditutup pada Senin (10/11/2025), setelah petugas menerima laporan warga terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

BACA JUGA : Polres dan Pemkab Tasikmalaya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Karangjaya

Penutupan dilakukan setelah jajaran kepolisian bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang disinyalir merusak lingkungan.

Dari hasil sidak, ditemukan adanya kegiatan pengolahan hasil tambang ilegal di kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan pencemaran air serta kerusakan lahan di sekitarnya.

Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya dan pihak Perhutani menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Karangjaya, (10/11/2025). Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

Dua hari setelah penertiban, pada Rabu (12/11/2025), berbagai pihak terkait menggelar rapat koordinasi di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk membahas langkah lanjutan pasca penutupan lokasi tambang tersebut. Pertemuan dihadiri oleh unsur Muspika, Dinas PUTR-PRKP dan Lingkungan Hidup, Perhutani, Polhut, serta perwakilan Pemerintah Desa Karanglayung.

Camat Karangjaya, Atang Suwardi, membenarkan bahwa penertiban dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025).

“Ada sebagian tambang ilegal di wilayah Desa Karanglayung yang ditertibkan. Kami hadir di Polres Tasikmalaya karena wilayah timur ini masuk ke Polres Kota. Pertemuan ini menjadi wadah kami bersama LH, ESDM, Polhut, dan Perhutani untuk membahas langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Atang menambahkan, pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga berupaya mencari solusi agar masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tidak semakin terpinggirkan.

“Alhamdulillah, ada kesepakatan untuk mengambil langkah lanjutan yang memperhatikan sisi kemanusiaan. Kami akan mengkaji berbagai kemungkinan pemberdayaan masyarakat agar kebutuhan ekonomi tetap terpenuhi tanpa harus merusak lingkungan,” ujarnya. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *