TASIKMALAYA — Upaya penyelamatan satwa langka kembali membuahkan hasil di wilayah Priangan Timur. Jajaran Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik perdagangan satwa liar dilindungi berupa dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), primata endemik yang terancam punah dan hanya ditemukan di Pulau Jawa.
Kronologi kejadian bermula dari informasi yang diperoleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim terkait rencana transaksi ilegal di SPBU Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial CNAB (30), warga Desa Cineam, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan jual beli satwa liar.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan satu ekor owa betina berusia sekitar 1,6 tahun yang dikemas dalam dus mie instan. Selain itu, turut diamankan satu unit kandang kayu dan sebuah handphone Vivo Y20 warna biru milik pelaku.
BACA JUGA : Hari Bhayangkara, Kapolres Tasikmalaya Bangun Harapan Lewat Rumah Baru untuk Buruh Harian di Mangunreja
Satu ekor owa jantan berusia sekitar 7 bulan ditemukan secara terpisah di wilayah Jl. Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, setelah dititipkan kepada seorang karyawan bus oleh pelaku.
Pelaku diduga kuat memperoleh satwa tersebut dari daerah Karawang dan Jawa Tengah dengan harga sekitar Rp3 juta per ekor. Rencananya, kedua owa tersebut akan dijual kembali dengan total harga mencapai Rp8.500.000.
“Pelaku mendapatkan satwa ini melalui media sosial, lalu mencoba menjualnya secara sembunyi-sembunyi. Kami segera bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi.

Dua ekor satwa yang berhasil diselamatkan kini telah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk menjalani proses rehabilitasi.
Menurut pihak BBKSDA, Owa Jawa merupakan primata monogami yang sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan dan stres. Pemisahan dari pasangan atau induk dapat memicu gangguan perilaku dan penurunan kesehatan yang signifikan.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Keberhasilan ini menambah daftar prestasi aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan terhadap ekosistem. Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsungan hidup satwa endemik dan mendukung pelestarian alam sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. (LS)