Kota Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel

×

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau eksploitasi seksual, termasuk penyebaran informasi elektronik bermuatan asusila, yang terjadi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, berdasarkan beberapa laporan polisi yang diterima sepanjang Desember 2025.

BACA JUGA : Ribuan Botol Dimusnahkan, Miras Tetap Marak di Kota Tasikmalaya: Kebijakan Dinilai Hanya Seremonial

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di beberapa lokasi, di antaranya:

  • Hotel Urbanview Crown Tasikmalaya by RedDoorz
  • Hotel Harmoni
  • Hotel Sanrilla

Para tersangka diduga berperan sebagai mucikari atau perantara, yang menawarkan perempuan kepada tamu laki-laki melalui pesan elektronik, seperti WhatsApp dan aplikasi MeeChat.

Foto: istimewa

Modus operandi yang digunakan, tersangka mengirimkan foto korban beserta tarif kepada calon pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, korban dan pelanggan diarahkan masuk ke kamar hotel, sementara tersangka menunggu di luar dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka serta mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

  • Telepon genggam
  • Uang tunai
  • Kunci dan bukti pembayaran kamar hotel
  • Rekaman CCTV
  • Barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana
  • Dijerat Sejumlah Pasal

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun ancaman pidana terhadap para tersangka meliputi:

TPPO: pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta

Eksploitasi seksual terhadap anak: pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta

Pelanggaran UU ITE: pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar

AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, terutama yang melibatkan anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota tetap terjaga,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *