NasionalPolitik

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja?

×

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja?

Sebarkan artikel ini
Jokowi
Mantan Presiden RI, Joko Widodo

TASIKMALAYA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kasus yang sempat viral di media sosial ini kini memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti kuat.

BACA JUGA : Pengamat Bonatua Silalahi Akan Laporkan KPU dan Lembaga Kearsipan ke Bareskrim Soal Dokumen Ijazah Jokowi

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster,” kata Asep di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari kumparan.com, (8/11/2025).

Jokowi
Mantan Presiden RI, Joko Widodo

Asep menegaskan, dokumen dari UGM dan hasil uji laboratorium forensik (Puslabfor) Polri memperkuat fakta bahwa ijazah Jokowi asli dan sah.

“Penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah,” ujarnya.

Dua Klaster Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan pembagian dua klaster tersangka didasarkan pada perbuatan hukum masing-masing individu, bukan pada profesi maupun hubungan antar-tersangka.

“Penentuan klaster didasarkan pada fakta hasil penyidikan yang diperoleh oleh penyidik, sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka,” jelasnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Berikut nama-nama tersangkanya:

  1. ES (Eggi Sudjana) – pengacara
  2. KTR (Kurnia Tri Rohyani) – aktivis TPUA
  3. MRF (Muhammad Rizal Fadhillah) – aktivis TPUA
  4. RE (Rustam Effendi) – aktivis
  5. DHL (Damai Hari Lubis) – Ketua TPUA

Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Berikut daftar tersangka klaster kedua:

  1. RS (Roy Suryo) – ahli telematika dan mantan Menpora
  2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) – ahli digital forensik
  3. TT (Tifa Tifauziah) – dokter dan aktivis

Kapolda menambahkan, para tersangka terancam hukuman maksimal hingga enam tahun penjara tergantung pasal yang diterapkan.

“Klaster ini didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan masing-masing tersangka,” ujar Asep. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *