Kota Tasikmalaya

PMII Tasikmalaya Soroti Perda Tata Nilai, Desak DPRD Bertanggung Jawab atas Polemik Konser Musik

×

PMII Tasikmalaya Soroti Perda Tata Nilai, Desak DPRD Bertanggung Jawab atas Polemik Konser Musik

Sebarkan artikel ini
pmii1 scaled
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tasikmalaya gelar aksi soal konser. Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

TASIKMALAYAPolemik pelarangan konser musik di Kota Tasikmalaya terus menuai sorotan. Kali ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tasikmalaya angkat suara dan menilai bahwa akar persoalan terkait pembatasan kebebasan berekspresi bukan semata berada di tangan eksekutif, khususnya Wali Kota, melainkan merupakan imbas dari produk legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Nilai.

Ketua Cabang PMII Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha, dalam keterangannya, menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian anggota DPRD yang dinilai cenderung melempar tanggung jawab kepada wali kota atas kisruh yang terjadi dalam perizinan penyelenggaraan konser musik.

“Jangan seolah-olah semua kesalahan ditimpakan ke Wali Kota. DPRD harus jujur mengakui bahwa sumber masalah ini adalah Perda Tata Nilai yang mereka buat dan sahkan sendiri. Inilah biang kerok pembatasan kebebasan berekspresi, termasuk konser musik,” tegas Ardiana.

Menurutnya, Perda Tata Nilai telah menciptakan ruang tafsir yang terlalu luas, sehingga membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan pembatasan bahkan diskriminasi terhadap kegiatan seni dan budaya.

BACA JUGA : Izin Konser Hindia Belum Keluar, Kapolres: Keputusan Akhir di Tangan Polda

Konser musik, kata dia, seharusnya menjadi bagian dari dinamika kebudayaan dan geliat ekonomi kreatif di daerah, bukan justru dibatasi atas nama norma dan nilai yang tidak memiliki parameter yang jelas.

pmii2 scaled
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tasikmalaya gelar aksi soal konser. Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

“Orang muda, musisi, dan pelaku seni jadi korban. Aturan ini bukan hanya membatasi ruang ekspresi, tapi juga mematikan potensi kreativitas dan rezeki banyak orang,” ungkapnya.

Lebih jauh, PMII Kota Tasikmalaya mendesak DPRD untuk tidak lepas tangan. Mereka meminta agar lembaga legislatif tersebut segera melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh terhadap Perda Tata Nilai yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Kalau DPRD konsisten mengaku berpihak pada rakyat, jangan hanya duduk di kursi legislatif lalu melempar masalah ke eksekutif. Produk peraturan daerah itu tanggung jawab moral dan politik DPRD,” pungkas Ardiana.

Desakan dari PMII ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas dari masyarakat muda terhadap pembatasan ruang kreatif di daerah. Mereka menilai bahwa kebijakan harus adaptif terhadap perubahan sosial dan kultural, agar tidak menjadi penghambat kemajuan generasi muda di bidang seni dan kebudayaan. (rzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *