TASIKMALAYA – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupati, dan wali kota melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai sebagai bagian dari penguatan sistem demokrasi konstitusional yang efektif, berbiaya rendah, dan tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.
Penilaian tersebut disampaikan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, Selasa (30/12/2025).
Menurut Pitra, mekanisme Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”.
“Frasa dipilih secara demokratis tidak secara limitatif mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat. Konstitusi membuka ruang bagi mekanisme demokrasi perwakilan melalui lembaga legislatif daerah,” ujar Pitra, dikutip dari rmol.id.
Ia menilai, pelaksanaan Pilkada langsung selama ini justru memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga konflik horizontal dan polarisasi masyarakat.
BACA JUGA : Islah PBNU Tercapai, Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Gelar Muktamar Ke-35
“Mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai lebih terkendali dan rasional,” katanya.
Selain itu, Pitra menekankan bahwa Pilkada melalui DPRD berpotensi menghemat triliunan rupiah anggaran negara dan daerah yang selama ini terserap dalam penyelenggaraan Pilkada langsung.
Dari sisi pemerintahan, kepala daerah yang dipilih DPRD juga dinilai akan memiliki hubungan kerja yang lebih harmonis dengan legislatif, sehingga proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan stabil.
“DPRD sebagai representasi rakyat memiliki mandat politik untuk memilih sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah,” pungkas Pitra. (LS)












