TASIKMALAYAKU.ID – Menanggapi langkah hukum yang ditempuh oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra–Dede Mukhsyt Ali, serta pasangan nomor urut 03, Ai Diantani–Iip Miftahul Paoz, melalui pengajuan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), calon Wakil Bupati nomor urut 02, Asep Sopari Al-Ayubi, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati.
“Kami menghargai sepenuhnya hak konstitusional setiap pasangan calon untuk menempuh jalur hukum. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif yang terhormat dan kredibel, yang akan mengkaji setiap gugatan berdasarkan fakta, data, dan prinsip keadilan,” ujar Asep Sopari.
Pasangan calon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin–Asep Sopari Al-Ayubi, yang berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memperoleh suara terbanyak sebesar 465.150 suara, menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung di MK sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.
“Kami tidak dalam posisi sebagai pihak tergugat langsung, namun sebagai peserta kontestasi PSU, kami berkepentingan untuk mengikuti proses ini dengan penuh tanggung jawab. Tim kami saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi dinamika yang mungkin muncul selama proses persidangan di MK,” jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan apresiasinya terhadap profesionalisme KPU Kabupaten Tasikmalaya yang telah menyelenggarakan PSU secara terbuka, jujur, dan adil. Ia menyatakan keyakinan bahwa KPU siap mempertanggungjawabkan seluruh proses pelaksanaan PSU di hadapan Mahkamah Konstitusi.
“Sebagai pihak yang diberi amanah oleh rakyat, kami menghormati pilihan masyarakat dan siap mengemban tanggung jawab besar untuk membangun Kabupaten Tasikmalaya lima tahun ke depan. Namun, kami juga menjunjung tinggi etika politik dan menghargai seluruh proses hukum sebagai bagian dari tata kelola demokrasi yang sehat,” tegas Asep Sopari.
Dengan sikap kenegarawanan, Asep menutup pernyataannya dengan keyakinan penuh bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan menjunjung tinggi integritas lembaga peradilan. (*)