TASIKMALAYA – Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menegaskan adanya larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merokok di area perkantoran saat jam kerja.
BACA JUGA : Ribuan Linmas di Tasikmalaya Belum Terima Insentif Dua Bulan
Larangan tersebut sejalan dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru saja ditetapkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/9/2025).

Asep menilai hadirnya Perda KTR merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok. Ia bahkan menyatakan kesediaannya menjadi teladan dengan berhenti merokok.
“Setahu saya, Kabupaten Tasikmalaya ini satu-satunya daerah di Jawa Barat yang belum memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Maka hari ini tidak ada kompromi dan tidak ada pilihan lain. Semua orang, terutama aparatur negara, harus menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan yang sehat,” tegas Asep usai rapat paripurna di Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Rencana Perda KTR ini sebenarnya sudah bergulir sejak masa kepemimpinan Bupati Ade Sugianto. Pada 2024, Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sempat membahas rancangan Perda tersebut di Bandung. Namun, pembahasan baru mencapai tahap final pada masa pemerintahan Bupati Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Asep Sopari hingga akhirnya disahkan tahun 2025.
Dalam implementasinya, Perda KTR mengatur larangan merokok di sejumlah fasilitas umum, termasuk perkantoran, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, serta area publik lain yang wajib bebas dari asap rokok.
“Mulai dari hal kecil dulu, yaitu jangan merokok di ruang kerja atau tempat umum. Sanksi sudah jelas diatur dalam Perda, sementara teknis pelaksanaan akan diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan, Satgas khusus sudah dibentuk untuk menertibkan pelanggaran,” ujar Asep.
Ia menegaskan, meski merokok adalah hak pribadi, perokok tetap wajib menghormati hak masyarakat lain atas udara bersih. Karena itu, area khusus merokok akan tetap disediakan.
“Silakan merokok di tempat yang memang diperbolehkan. Tapi jangan sampai merugikan orang lain. Kalau ada yang melanggar, saya sendiri tidak akan segan menegur langsung,” tambahnya.
Sebagai pejabat publik, Asep menekankan pentingnya memberi contoh nyata. Ia menyatakan kesiapannya untuk berhenti merokok agar kebijakan KTR dapat berjalan optimal.
“Kalau memang perlu, saya sendiri siap berhenti merokok. ASN juga harus bisa menjadi teladan dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat,” pungkasnya. (rzm)